TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk tidak berpolitik selama masa Pilkada 2020. Pesan ini ia sampaikan ketika menggelar konferensi video dengan seluruh Kepala Kepolisian Daerah di Indonesia.
Idham mengatakan tugas Polri hanya menjaga, melayani, dan mengamankan jalannya pilkada. "Tidak ada operasi senyap, operasi khusus. Menjalankan saja perintah apa yang harus kami koordinasikan dengan Bawaslu, KPU, TNI," ucap dia dalam video yang diterima Tempo pada Selasa, 17 November 2020.
Idham juga memerintahkan kepada 34 Kapolda untuk mengawasi anak buahnya agar selalu bersikap netral selama Pilkada 2020. Jika ada anggota yang tertangkap atau terbukti berpolitik, maka akan dihukum, baik secara disiplin maupun kode etik.
"Tidak ada tawar menawar urusan netralitas ini. Bhayangkara punya hak suara, tapi biarkan suaranya nanti di kotak suara saja," kata Idham Azis.
Aturan anggota bersikap netral tertulis dalam sejumlah peraturan. Seperti TAP MPR RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri, sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2). Lalu, Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Kemudian, aturan lainnya adalah Pasal 7 dan Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015; Pasal 6 hurf h dan Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri; dan SE (Surat Edaran) Kapolri Nomor : SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pilkada.