Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Unnes Skorsing Mahasiwa, Bikin Gaduh Karena Laporkan Rektor ke KPK

image-gnews
Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Iklan

TEMPO.CO, Semarang -  Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, atau Unnes Frans Josua Napitu, dikembalikan ke orangtua. Skorsing itu merupakan buntut laporan Frans atas dugaan kasus korupsi oleh Rektor Unnes Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 13 November 2020. Surat keputusan pengembalian ke orangtua diteken oleh Dekan FH Unnes Rodiyah pada Senin, 16 November 2020.

Dalam surat keputusan itu Rodiyah menyebut Frans diduga terlibat sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka atau OPM. Ia mengatakan pernah memanggil Frans pada 8 Juli 2020 untuk klarifikasi. "Berdasarkan jejak digital yang kami miliki," kata Rodiyah pada Selasa, 17 November 2020.

Dalam klarifikasi tersebut Frans kemudian diminta meneken surat pernyataan. Surat pernyataan itu antara lain berisi tidak bertindak provokatif, kegaduhan, menjaga nama dan reputasi institusi Unnes, tak terlibat aksi simpatik terhadap tahanan politik, serta menaati etika, dan tata tertib kemahasiswaan.

Rodiyah menyebut, Frans malah melanggar enam pernyataan yang telah ditandatangani tersebut. "Dia sendiri yang membangunkan," katanya.

Salah satu tindakan Frans yang melanggar surat pernyataan itu, kata Rodiyah, adalah melaporkan Rektor Unnes ke KPK. "Melaporkan Rektor Unnes kan membuat kegaduhan. Perbuatan dia berarti melanggar enam poin pernyataannya," kata Rodiyah.

Surat keputusan pengembalian Frans ke orangtua terbit tiga hari setelah pelaporan ke KPK. Menurut Rodiyah keputusan yang ia ambil berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan. "Orang menitipkan anak. Saya tidak kuat, saya kembalikan," ucap dia. Rodiyah mengatakan keputusan itu bukanlah sanksi melainkan melibatkan orangtua dalam pendidikan.

Meski dikembalikan ke orangtua, Frans tetap berstatus sebagai mahasiswa Unnes. Frans merupakan mahasiswa Bidik Misi kampus di Sekaran Gunungpati Kota Semarang itu. Kini sampai enam bulan ke depan studinya ditunda. "Statusnya masih mahasiswa, proses akademiknya yang ditunda," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rodiyah juga mengaku siap jika mahasiswanya tersebut menempuh jalur hukum atas keputusan yang ia keluarkan. "Kalau menurut dia memenuhi unsur hukum, mau menggugat hak dia," sebut Rodiyah.

Frans mengaku kecewa atas surat keputusan yang dikeluarkan fakultasnya. Menurutnya, dugaan terlibat sebagai simpatisan OPM hanya dalih untuk membendung sikap kritisnya. "Terkesan dipaksakan atas laporan saya ke KPK," kata dia. Tuduhan terlibat sebagai simpatisan OPM, kata dia, sudah lama terjadi dan tak mampu dibuktikan.

Dia mengaku hanya ingin turut menyuarakan penolakan rasisme yang selama ini kerap ditujukan kepada orang asli Papua. "Ada ekspresi politik yang mereka ungkapkan itu adalah hak yang kita hargai bersama," tuturnya.

Mahasiswa asal Kabupaten Simalungun Sumatera Utara tersebut mengaku siap menghadapi almamaternya baik secara litigasi maupun non litigasi. "Karena tindakan saya dilindungi hukum dan dijamin konstitusi," ujarnya. Dalam mengawal kasusnya, Frans akan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Semarang.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

2 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

2 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

3 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

6 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

10 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

12 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

20 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

20 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

21 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.