TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator tim penasehat hukum untuk terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, agar kliennya dapat dibebaskan dari tahanan.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 28 ayat 2
juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana," kata Santoso, dalam duplik-nya, Selasa, 17 November 2020.
Selanjutnya, dia memohon kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi untuk membebaskan Jerinx SID dari tahanan. "Mengembalikan nama baik harkat dan martabat terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kepada keadaan semula. Kemudian, membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara atau apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Santoso.
Pada agenda replik, koordinator jaksa penuntut umum Otong Hendra Rahayu mengatakan tulisan yang diunggah Jerinx SID dalam akun media sosial
Instagram miliknya dinyatakan terbukti dapat menimbulkan kebencian. Jaksa menilai semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Oleh sebab itu, penasehat hukum terdakwa diminta jaksa harus lebih bijaksana memilah. "Sehingga kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," kata Rahayu.
Persidangan kasus
UU ITE ini akan dilaksanakan pada Kamis, 19 November 2020 dengan agenda putusan terhadap terdakwa Jerinx SID.
Iklan