TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan jabatan wakil Menteri Perindustrian lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian. Perpres tersebut diundangkan pada 10 November 2020.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut diatur menteri perindustrian dapat dibantu wakil menteri perindustrian dalam menjalankan tugasnya. "Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut.
Berdasarkan Perpres tersebut, wakil menteri perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Selanjutnya, dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa wakil menteri perindustrian bertanggung jawab langsung kepada menteri perindustrian.
Awal Oktober lalu, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2020 Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam dua Perpres itu, terdapat aturan ihwal penambahan jabatan wakil menteri untuk dua pos kementerian tersebut.
Namun, sampai saat ini belum ada keputusan presiden (Kepres) soal pengangkatan wakil menteri yang baru. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut, Perpres tersebut kurang lebih sama dengan struktur organisasi kementerian yang lain.
Dimana diatur ihwal adanya posisi wakil menteri, namun posisi itu bisa diisi dan bisa juga tidak. "Jadi, sama dengan SOTK kementerian lain. Ada jabatan Wamen, terlepas apakah akan diisi wamen atau tidak," ujar Ida kepada Tempo, Oktober lalu.
DEWI NURITA