TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan tidak akan mengeluarkan peraturan perundang-undangan atau Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang mendapat banyak penolakan.
"UU ini adalah inisiatif pemerintah, kami menyiapkan berbulan-bulan sampai kemudian dibahas di DPR selama delapan bulan. Ada pro kontra, sulitnya kayak apa, sampai kemudian disetujui," ujar Jokowi dalam siaran salah satu televisi swasta, Senin malam, 17 November 2020.
"Masak kami mengeluarkan Perpu? Lho mengajukan kok, tahu-tahu mengeluarkan Perpu?," lanjut Jokowi.
Menurut Jokowi, sebuah aturan tentu tidak bisa disenangi semua pihak. Pemerintah, kata dia, akan berupaya mengakomodir aspirasi-aspirasi yang belum tertampung lewat aturan turunan UU Cipta Kerja yakni peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
Hingga pekan lalu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) masih berunjuk rasa menuntut Jokowi mengeluarkan Perpu. Sementara
para serikat buruh dan kelompok masyarakat berupaya membatalkan UU Cipta Kerja dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah tidak melanjutkan pembahasan aturan turunan undang-undang sapu jagat itu sampai ada keputusan dalam gugatan uji materiil yang sedang berlangsung di MK.
Ketimbang membuat aturan turunan, KSPI meminta pemerintah memperbaiki aturan-aturan yang dinilai tidak menguntungkan para buruh ini. Sebab, setelah diteken Presiden Jokowi pada Senin, 2 November 2020, pun, masih banyak kekeliruan dalam UU Cipta Kerja. "Pemerintah jangan ngotot-lah," kata juru bicara KSPI, Kahar Cahyono, pekan lalu.
DEWI NURITA