TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Frans Josua Napitu merasa difitnah oleh pihak kampus soal tudingan sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka. Tudingan itulah yang menjadi dalih Unnes untuk menskors Frans selama enam bulan. Keputusan yang muncul beberapa hari setelah dia melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Itu fitnah yang sangat berlebihan,” kata dia saat dihubungi, Senin, 16 November 2020.
Frans mengatakan tudingan itu pertama kali dimunculkan oleh pihak universitas ketika dirinya dipanggil gara-gara berdemo menuntut kampus mengembalikan 50 persen biaya kuliah. Sejumlah mahasiswa menuntut pengembalian itu, karena selama pandemi Covid-19, mahasiswa diharuskan belajar dari rumah. Sehingga ada hak-hak mahasiswa yang tidak diperoleh.
Frans mengatakan menjadi salah satu pencetus aksi demo itu karena dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator dan Sosial Politik di Badan Eksekutif Mahasiswa Unnes. “Saya adalah orang yang bertanggung jawab soal demo itu,” kata dia.
Frans karena demo itu, dirinya diperiksa oleh pihak Fakultas Hukum. Dalam pemeriksaan itu, kata dia, pihak fakultas berupaya mengaitkan dirinya dengan OPM, hanya karena sebuah postingan di Facebook. Frans mengatakan postingannya di Facebook itu adalah foto saat dirinya, bersama masyarakat Papua dan sejumlah mahasiswa melakukan demo di Kota Semarang menolak rasisme di Papua. Dia mengatakan foto itu tak diberikan keterangan, namun hanya dibubuhi tanda pagar PapuanLivesMatter, FreedomofSpeech dan BebaskanTapolPapua.
“Di forum itu, saya bilang, urusan saya soal Papua adalah urusan kemanusiaan, sudah berhenti di situ, aku ga terima kalau saudaraku sesama manusia didiskriminasi,” kata dia.
Sebelumnya, Fakultas Hukum Unnes mengembalikan Frans Napitu setelah melaporkan dugaan korupsi Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK. Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah mengatakan bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi itu juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan. "Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orangtua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp," kata Rodiyah di Semarang, Senin, 16 November 2020.