TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Ketua DPR Marzuki Alie untuk diperiksa di kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuap Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 16 November 2020. Ali belum menjelaskan alasan Marzuki Alie dipanggil. Namun, pemanggilan ini dilakukan setelah nama Marzuki disebut di dalam sidang kasus ini.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, membacakan berita acara pemeriksaan Hengky Soenjoto, kakak Hiendra Soenjoto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 November 2020.
"Setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar, saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara (Sekretaris Kabinet) saat itu, agar penahanan Hiendra ditangguhkan," kata Wawan membacakan pernyataan Hengky dalam BAP.
Hengky menjelaskan adiknya memang cukup dekat dengan Marzuki Alie. Ketika itu, Hiendra pernah meminta tolong pada Marzuki Alie agar membantu perusahaannya jangan sampai pailit. Marzuki pun memberikan pinjaman sebesar Rp 5-6 miliar.
Menurut Hengky, uang dari Marzuki itu diberikan kepada dirinya sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian Hiendra juga menggunakan Rp 1 miliar untuk menyewa lahan. "Sisanya lagi tidak tahu dipakai oleh Hiendra buat apa," kata dia.
Setelah perusahaan Multicon Indrajaya Terminal (MIT) pailit, Hiendra membentuk perusahaan baru bernama Intercon bersama Marzuki, dengan kepemilikan saham 45 persen untuk Marzuki dan 55 persen di Hiendra. Pada akhirnya, karena Hiendra tidak mengembalikan utang ke Marzuki, saham Hiendra pun diambil alih. "Jadi perusahaan Intercon sampai hari ini dimiliki Marzuki Alie karena Hiendra enggak bisa kembalikan utang," katanya.