Dua Terdakwa Sudah Disidang
Dalam sidang perdana pada 2 November 2020, dua terdakwa yaitu mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi dihadirkan pada persidangan. Budi Santoso didakwa melakukan korupsi memperkaya diri sendiri sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa.
"Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut merupakan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya," kata Ariawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 2 November 2020.
Sementara terdakwa lainnya, mantan Kepala Divisi Penjualan PT Dirgantara Indonesia yang merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani, didakwa secara bersama-sama dengan Budi memperkaya diri sendiri sebesar Rp13.099.617.000 dari korupsi kontrak perjanjian itu.
Para terdakwa kasus korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tiga Tersangka Baru
KPK juga menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia ini. Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014 sampai dengan 2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
DEWI NURITA | ANTARA