Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perhimpunan Dokter Dorong Revisi Permenkes Nomor 54/2018 Agar OMAI Masuk JKN

image-gnews
Bambang Brodjonegoro Menteri Riset dan Teknologi RI
Bambang Brodjonegoro Menteri Riset dan Teknologi RI
Iklan

INFO NASIONAL-Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2016. Inpres ini menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan di sektor farmasi untuk menyegerakan kemandirian bahan baku obat nasional melalui percepatan obat-obatan fitofarmaka.

Empat tahun sejak dikeluarkannya Inpres tersebut, sejumlah produsen terus mengupayakan penelitian, pengembangan, serta memproduksi Obat Modern Asli Indonesia (OMAI), baik berupa fitofarmaka maupun obat herbal terstandar. Beberapa produk berbasis herbal ini bahkan telah menembus pasar ekspor. Presiden menyambut baik upaya tersebut. "Kekayaan keragaman hayati Indonesia harus dijadikan modal dasar dalam kebangkitan industri obat dalam negeri," kata Presiden Jokowi dalam sambutan peresmian pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Apoteker Indonesia, Kamis (5/11).

Sungguhpun demikian, OMAI pada kenyataannya belum banyak digunakan di layanan kesehatan. OMAI bahkan belum masuk dalam daftar obat rujukan JKN.  Menurut Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro, belum masuknya OMAI dalam daftar obat rujukan JKN semakin menyulitkan posisi OMAI untuk mendapat tempat di fasilitas pelayanan kesehatan. Penyebab lainnya adalah, “OMAI belum banyak digunakan karena dokter belum berani atau terbiasa untuk memberikan OMAI kepada pasien,” ujar Bambang dalam webinar Dialog Nasional bertajuk “Pengembangan OMAI untuk Kemandirian Obat Nasional” yang diselenggarakan oleh Tempo Media Group, Jumat (6/11).

Bambang khawatir persoalan-persoalan tersebut akan membuat pengembangan OMAI mandeg. “Dokter belum menggunakan OMAI, ditambah lagi OMAI belum masuk dalam daftar obat JKN, bahkan mesti ada usulan dari dokter agar OMAI bisa digunakan,” ujarnya. Perusahaan akan berpikir dua kali untuk melakukan investasi di bidang research and development (RnD) OMAI. “(Karena itu) perlu segera dicari terobosan,” ucapnya.

Menristek Bambang mengungkapkan, selama masa pandemi Covid-19, telah dilakukan 2-3 kali pertemuan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) untuk membuat Inpres Nomor 6/2016 berjalan lebih cepat. “Dalam salah satu rapat, Menko Luhut sudah meminta Menkes agar segera mengeluarkan peraturan mengenai JKN itu. Saya ingat Pak Menkes, karena hadir, mengatakan siap untuk melakukannya,” ujar Bambang dalam acara Webinar Tempo Media.

Pendiri Perhimpunan Dokter Herbal Medik Indonesia (PDHMI) dokter Hardhi Pranata mengatakan untuk mendorong penggunaan OMAI di fasilitas layanan kesehatan, maka dokter yang meresepkan OMAI harus diperbanyak dan diperlukan revisi Permenkes 54 Tahun 2018. “Perubahan regulasi Permenkes nomor 54 tahun 2018 sudah urgent agar jelas posisi OMAI untuk dipakai dalam JKN agar memudahkan dokter dalam peresepan. Karena kalau kita hanya menanti ada dana dari alokasi khusus, dan lain-lain, itu terlalu berbelit-belit dan kepala rumah sakit tidak mau ambil risiko,” ujarnya dalam webinar.

Menanggapi urgensi revisi Permenkes 54 Tahun 2018 yang dinilai para dokter sebagai penghambat pemanfaatan OMAI di JKN, Direktur Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dita Novianti Sugandi Argadiredja mengatakan, isi peraturan tersebut memang terkait dengan bagaimana cara menyusun dan menerapkan formularium nasional yang memiliki mekanisme tertentu. “Untuk masuk dalam formularium sendiri ada beberapa kriteria yang harus kita ikuti, salah satunya memiliki izin edar yang telah disetujui BPOM,” katanya. Selain itu, harus ada pengajuan usulan daftar obat dari dokter atau rumah sakit.

Dita menambahkan, “Terkait dengan Permenkes tidak ada niat untuk menghalangi penggunaan dalam JKN karena ada aturan Permenkes lain yang memperbolehkan dan mendukung penyediaan OMAI untuk fasilitas pelayanan kesehatan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Dita, pihaknya sangat mendukung pengembangan OMAI baik dalam sektor hilir maupun hulu. “Di sektor hulu kami sudah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Sedangkan di sektor hilir kami juga sudah mendukung penggunaan OMAI, bahkan di rumah sakit sudah disarankan, termasuk di kementerian, dinas kesehatan, maupun unit pelaksana teknis di bawahnya,” ujarnya.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Muhammad Khayam mengatakan pihaknya telah berupaya menjalankan Inpres Nomor 6 Tahun 2016 melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi. "Memang sulit kalau segalanya mengandalkan yang berbasis kimia, makanya pemerintah sudah tepat untuk mencoba beralih ke yang berbasis alam, meskipun (obat) berbasis kimia ini tetap kami dorong," kata Muhammad Khayam.

 Tabel Pertumbuhan Impor Produk Farmasi

Dukungan terhadap penggunaan OMAI secara nyata telah disusun dalam buku Informatorium OMAI oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu sejumlah perhimpunan dokter, yakni Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan penggunaan OMAI dalam buku Pedoman Tatalaksana Covid-19. Desakan penggunaan OMAI juga dihasilkan dalam kesimpulan sejumlah rapat Komisi IX DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena mengatakan, pihaknya  telah berbicara dengan berbagai pihak yang terlibat dalam regulasi penggunaan OMAI. DPR, kata Melkiades, siap memberi dukungan pada OMAI di level politis. Saat ini, ujarnya, Komisi IX DPR RI akan berfokus pada upaya pengembangan OMAI di sistem JKN.

”Dalam waktu dekat Komisi IX DPR RI akan membahas bersama Menteri Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan tentang perbaikan sistem ini termasuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatannya,“ kata Melkiades. “Kami tentu juga mendorong adanya roadmap OMAI sehingga betul-betul sistem dan regulasinya dapat dipersiapkan,” ujarnya. 

Hambatan atas pengembangan OMAI harus segera dicarikan jalan keluar agar tidak terus menerus jadi vicious circle (lingkaran setan). Kemandirian bahan baku obat nasional melalui OMAI sesungguhnya menantikan langkah nyata dari Menteri Kesehatan untuk membenahi sistem dan regulasi. Tujuannya, agar negeri dengan alam yang kaya ini sama majunya dengan negara lain yang kuat akan industri kimia hulu, maju risetnya, dan negara yang mengupayakan penggunaan Obat Herbal Modern di Jaminan Asuransi Kesehatan Pemerintah. Padahal apabila semua pihak berkomitmen mengupayakan pengembangan OMAI,  impact yang akan diperoleh sangat besar. Tidak hanya untuk mengembalikan devisa negara yang terbuang akibat tingginya bahan baku obat impor, tetapi juga akan dirasakan manfaatnya oleh  petani hingga UMKM. Kemandirian obat nasional seperti cita-cita Presiden Jokowi pun dapat terwujud. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kredit Ultra Mikro AgenBRILink Bantu Usaha Masyarakat

4 menit lalu

Kredit Ultra Mikro AgenBRILink Bantu Usaha Masyarakat

Produk pinjaman Kredit Cepat (KECE) dari BRI di Agen BRILink, berhasil membantu sejumlah warga yang membutuhkan modal usaha.


Bamsoet Publikasikan Hasil Riset Ilmiah Empat Pilar Kebangsaan

27 menit lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Publikasikan Hasil Riset Ilmiah Empat Pilar Kebangsaan

Bamsoet, publikasikan hasil riset ilmiah empat pilar kebangsaan dalam Jurnal Ketahanan Nasional, Universitas Gajah Mada, Vol 30 tahun 2024.


Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

14 jam lalu

Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

Bambang Soesatyo mendukung rencana para pengusaha muda China yang tergabung dalam China International Youth Exchange Center dalam membangun kerjasama wirausahawan muda Indonesia - Tiongkok.


Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

15 jam lalu

Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

Bambang Soesatyo mengungkapkan, keluarga besar FKPPI akan segera memproduksi atau syuting film "Anak Kolong".


150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

16 jam lalu

150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memberikan beasiswa kepada 150 pelajar terbaik dari berbagai daerah di wilayahnya.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

16 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

16 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Bamsoet Apresiasi KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

16 jam lalu

Bamsoet Apresiasi KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.


Ekspansi Margin Kotor dan Peningkatan Volume, Unilever Indonesia Catat Laba Bersih 1.4 Triliun

17 jam lalu

Ekspansi Margin Kotor dan Peningkatan Volume, Unilever Indonesia Catat Laba Bersih 1.4 Triliun

Unilever Indonesia mengumumkan hasil kinerja kuartal pertama 2024 dengan mencatat peningkatan margin kotor serta pertumbuhan volume dasar yang positif.


Jokowi Memuji Usaha Sambel Nasabah PNM Mekaar Sri Agustin

18 jam lalu

Jokowi Memuji Usaha Sambel Nasabah PNM Mekaar Sri Agustin

Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM Mekaar di Tangerang Selatan, Senin, 19 Februari 2024.