TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi masyarakat sipil mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi secara elektronik (Sirekap). Sistem ini merupakan alat bantu mempublikasikan hasil perolehan suara di Pilkada 2020.
"Ini salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas kerja yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pilkada," kata peneliti Perludem, Heroik Pratama, dalam webinar, Ahad, 15 November 2020.
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR dan pemerintah serta KPU dan Bawaslu menyepakati hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual. Adapun Sistem Rekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi.
Organisasi yang terdiri dari Perludem, Netgrit, Kode Inisiatif, Netfid, Kemitraan, dan JPPR ini pun mendorong KPU tetap menyiapkan Sirekap secara cermat dan lengkap dari segi infrastruktur teknologi, kesiapan jaringan internet, keamanan siber, hingga kesiapan sumber daya manusia seperti petugas pemilu yang akan menggunakan Sirekap di Pilkada 2020.
KPU dan BAwaslu juga diminta menyosialisasikan penggunaan Sirekap kepada para pemangku kepentingan, yakni partai politik, pasangan calon dan tim pemenangan, dan masyarakat. "Sekalipun Sirekap sebatas alat bantu publikasi hasil pemilihan yang tidak menggantikan proses rekapitulasi suara manual berjenjang," ujarnya.
Organisasi masyarakat sipil juga mendorong KPU menjadikan penggunaan Sirekap sebagai alat bantu publikasi hasil pemilu, sekaligus sebagai bentuk uji coba secara nasional. Sehingga, Heroik menilai perlu dipersiapkan pencermatan, pencatatan penetapan, dan evaluasi Sirekap untuk menjadi bahan penyempurnaan dan persiapan penggunaan Sirekap pada pemilihan selanjutnya.