TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail mengatakan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan dan mantan Kapolda Metro Jaya M. Iriawan alias Iwan Bule tak ada hubungannya dengan perkara yang menjerat kliennya.
“Kesaksian itu tidak sesuai dengan fakta persidangan karena tidak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky Herbiyono,” kata Maqdir lewat keterangan tertulis, Sabtu, 14 November 2020.
Sebelumnya, nama Budi Gunawan dan Iwan Bule disebut dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Nurhadi pada Rabu, 11 November 2020. Saksi Hengky Soenjoto mengatakan pernah dimintai tolong adiknya, Hiendra Soenjoto untuk menghubungi sejumlah orang.
Hiendra meminta perlindungan agar dirinya tidak ditahan karena sengketa dengan kawan sesame pengusahanya, Azhar Umar. Di situlah, Hengky mengaku dimintai menghubungi orang di antaranya, adik Budi Gunawan, Haji Bakrie yang disebut kenal dekat dengan Iwan Bule dan Marzuki Alie, serta Pramono Anung.
Menurut Maqdir, kasus yang membelit Hiendra kala itu tak ada hubungannya dengan perkara kliennya. Maqdir mengaku heran penyebutan nama itu secara mencolok dijadikan judul berita sejumlah media. “Saya pikir itu aneh, seperti pelintiran yang dipaksakan untuk mengesankan ada hubungan,” kata dia.
Adapun dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Suap dan gratifikasi itu disebut berasal dari Hiendra, dan sejumlah pengusaha yang berperkara di pengadilan.