TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR dari PKS, Bukhori Yusuf, mengatakan keberadaan minuman beralkohol meresahkan masyarakat. Makanya, ia mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minuman Beralkohol).
"Secara sosiologis, secara fakta sosial, bahaya terhadap minol ini sudah cukup lampu merah menurut saya," kata Bukhori kepada wartawan, Jumat, 13 November 2020.
Bukhori mengatakan minuman keras menyumbang sekitar 58 persen kriminalitas di Indonesia. Kedua, ia merujuk data Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mencatat lebih dari 2 juta kematian pada 2011 akibat minuman beralkohol. Pada 2014, angkanya meningkat menjadi 3,3 juta.
Adapun di Indonesia, kata Bukhori, ada 14,4 juta dari sekitar 60 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol. Angka ini merujuk data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam).
Bukhori menilai fakta-fakta sosial ini mengkhawatirkan. Menurut dia, anggota Dewan yang memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang berdosa jika hanya diam saja.
"Berdosa kepada negara, berkhianat kepada janji kami. Berkhianat kepada sumpah kami dan berdosa kepada Allah. Makanya menurut saya ini perlu ada regulasi bisa memberikan solusi," ujar Bukhori.
Bukhori mengakui regulasi terkait minuman beralkohol memang sudah tertuang dalam undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan daerah. Namun ia pengendalian minuman beralkohol tak berhasil lantaran tak ada aturan yang jelas dan komprehensif.