TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 108 tahun 2020. Aturan ini merevisi Perpres nomor 82 tahun 2020 tentang pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
Perpres revisi ini diteken Jokowi pada 10 November 2020. Cukup banyak hal mendasar yang diubah pada Perpres baru ini.
Pasal 2 yang mengatur tentang susunan kepemimpinan KPC PEN, diubah. Awalnya KPC PEN terdiri dari Komite Kebijakan, Satgas Penanganan Covid-19, dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Di pasal baru ini, Komite Kebijakan dihapus dan digantikan oleh jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Tim Pelaksana. Ada pula jabatan Sekretariat.
Meski berubah, pejabat pengisi posisinya tak berubah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto tetap mengisi jabatan Ketua, setelah sebelumnya dia Ketua Komite Kebijakan. Jabatan Wakil Ketua pun tetap dibagikan kepada Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Meski begitu, ada tambahan satu Wakil Ketua, yang diisi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir. Erick juga akan sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Pelaksana.
Yang juga cukup menonjol adalah perubahan dari sistem jabatan di dua Satgas, yakni Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Di Perpres lama, Satgas Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jabatan ini tetap bertahan. Namun di Perpres baru, ada tambahan jabatan 3 Wakil Ketua, yang diisi oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, dan Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Pun halnya di Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Jabatan Ketua tetap dipegang oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I, yakni Budi Gunadi Sadikin. Namun Budi juga akan mendapat dua wakil baru di jabatannya ini. Dua jabatan wakil itu akan diisi oleh Wakil Menteri Keuangan dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN).