TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi langkah TNI Angkatan Darat yang telah menetapkan delapan anggotanya sebagai tersangka, dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya.
"Terkait kasus tindak kekerasan di Intan Jaya Papua kemarin Alhamdulillah saya bertemu Panglima dan KSAD, yang mengkonfirmasi bahwa sudah dilakukan tindakan," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat, 13 November 2020.
Berdasarkan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kemenko Polhukam, juga tim investigasi Komnas HAM, terjadi pada 19 September 2020 lalu. Pada hari yang sama, Pendeta Yeremia Zanambani juga ditemukan terluka dan akhirnya meninggal akibat penganiayaan.
Mahfud mengatakan delapan anggota TNI yang menjadi tersangka pembakaran rumah dinas kesehatan, sudah siap diajukan ke pengadilan. Langkah TNI ini, disebut Mahfud merupakan respon cepat temuan dari TGPF Intan Jaya dan Komnas HAM.
Adapun terhadap masyarakat di luar TNI, yaitu Organisasi Papua Merdeka, atau juga disebut pemerintah sebagai Kelompok Separatis Bersenjata, Mahfud menegaskan juga akan mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan. Hal ini dilakukan setelah mengkomparasikan temuan TGPF dengan Komnas HAM.
Ia menyebut langkah ini harus dilakukan bertahap. "Pokoknya hukum harus ditegakkan. Apresiasi juga untuk teman-teman dari Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikannya sendiri, dan menemukan hal yang sebagian besar sama," kata Mahfud.