TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Farid Syam resmi mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Ia mengajukan surat pengunduran diri ke Biro Sumber Daya Manusia KPK pada Kamis, 12 November 2020. Dalam surat pengunduran dirinya, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menyinggung soal kondisi yang berubah.
“Sakali aie gadang, sakali tapian barubah (Sekali air besar, sekali tepian berubah),” kata Nanang dalam surat pengunduran dirinya itu.
Nanang tak menjelaskan lebih lanjut soal pengandaian yang disebutkannya itu. Dalam budaya Minang, perkataan itu adalah analogi tentang kondisi yang berubah.
“Perubahan adalah sesuatu yang pasti, hidup harus terus bergerak. Apa yang telah saya mulai dengan sadar, akan saya akhiri dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” kata dia.
Dalam suratnya, Nanang menceritakan dirinya bergabung ke KPK lewat program Indonesia memanggil 1. Ia dilantik menjadi pegawai KPK pada 16 Desember 2005 dan ditempatkan di Direktorat Pembinaan Jaringan Antar Komisi dan Instansi. Selama 15 tahun bekerja di KPK, Nanang resmi mengajukan pengunduran diri pada 12 November 2020. Dia meminta agar surati itu bisa diproses pada 16 Desember 2020. “Sepertiga usia, saya jalani bersama KPK,” kata dia.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan Nanang sudah mengabdikan diri di komisi antirasuah selama 15 tahun. Nanang termasuk dalam pegawai paling awal yang bergabung di KPK lewat Indonesia Memanggil Jilid I tahun 2005. Nanang juga pernah menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK.
Sebelumnya, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah sudah lebih dulu mengundurkan diri dari lembaga itu. Dalam suratnya, Febri juga menyinggung soal kondisi politik dan hukum yang telah berubah bagi KPK sebagai alasannya mundur. Perubahan itu diduga terkait dengan revisi Undang-Undang KPK yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu. Menurut aturan baru, semua pegawai komisi antikorupsi akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.