Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waketum NasDem Ahmad Ali Klarifikasi Kisahnya yang Pernah Terjerat Kasus Narkoba

image-gnews
Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menceritakan kasus penyalahgunaan narkoba yang pernah menjerat dirinya. Kisah ini dia sampaikan sekaligus mengklarifikasi pemberitaan Majalah Tempo bertajuk Sejoli dari Sulawesi tanggal 31 Oktober 2020.

"Betul saya pernah terjebak dengan penyalahgunaan narkoba pada 2003," kata Ali di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, Kamis, 12 November 2020.

Ali mengatakan ketika itu ia diancam hukuman pidana selama tiga tahun. Namun Pengadilan Negeri Kota Palu, Sulawesi Tengah kemudian memvonisnya enam bulan penjara. Ali mengatakan hukuman itu telah dia jalani hingga selesai.

Dalam pemberitaan Majalah Tempo sebelumnya tertulis kasus narkotika yang menjerat Ali menghangat di Sulawesi Tengah pada 2018, satu tahun menjelang Pemilihan Legislatif 2019.

Saat itu, banyak orang mempertanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta. Dalam SKCK tertanggal 25 Juni 2018 itu tak dicantumkan riwayat vonis penjara kepemilikan narkoba.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hilangnya rekam jejak kriminal Ali dikukuhkan keterangan Pengadilan Negeri Palu 29 Juni 2018. Saat itu, juru bicara pengadilan Lilik Sugihartono mengatakan putusan pidana narkotika Ali tak terdata dalam register perkara di pengadilan Sulawesi Tengah. Dalam surat pernyataan yang dibuat Ali tak ada keterangan pernah dipidana.

Ali mengatakan ia sudah mengklarifikasi hal tersebut di akun Facebook-nya pada 13 September 2018. Ia menjelaskan kasus psikotropika yang pernah menyeret dirinya. Ali mengatakan surat keterangan yang ia kantongi menyebutkan tidak pernah atau sedang menjalani pidana penjara yang masa hukumannya lima tahun.

Faktanya, kata Ali, ia diancam pidana penjara tiga tahun dan divonis enam bulan. Kisah itulah yang dia sampaikan kepada publik melalui media sosial. "Orang bilang gila (karena mengumumkan), ya memang gila. Ini fakta sejarah perjalanan hidup saya, tidak ada yang saya sembunyikan," kata Ali.

Politikus NasDem ini mengaku tak menyana bisa sampai ke posisinya saat ini dengan masa lalu yang pernah dia lewati. Ia pun mengklaim tak pernah berharap menempati jabatan prestise. "Bagi saya, Allah enggak menghukum saya untuk masa lalu saya, saya sudah bersyukur."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

4 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

1 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

1 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


AHY Sebut Bisa Hancur Lebur Jika Masih Bersama Koalisi Perubahan, Begini Peristiwa Hengkangnya

2 hari lalu

Presiden Jokowi melakukan sarapan dengan AHY di Yogya, Minggu, 28 Januari 2024. FOTO/Humas Demokrat.
AHY Sebut Bisa Hancur Lebur Jika Masih Bersama Koalisi Perubahan, Begini Peristiwa Hengkangnya

Ketua Umum Partai Demokrat AHY bersyukur memilih hengkang dari Koaliasi Perubahan yang mengusung Anies Bawedan, pindah ke koalisi Prabowo-Gibran.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

2 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.


Jejak Politik Surya Paloh: Dua Kali Pilpres Usung Jokowi, Pemilu 2024 Capreskan Anies Baswedan Ucapkan Selamat Prabowo

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Teras Belakang Istana Merdeka, Jakarta, 22 November 2016. Jokowi juga sudah lebih dulu mengundang Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto makan siang di Istana. TEMPO/Subekti.
Jejak Politik Surya Paloh: Dua Kali Pilpres Usung Jokowi, Pemilu 2024 Capreskan Anies Baswedan Ucapkan Selamat Prabowo

Jejak politik Ketua Umum NasDem Surya Paloh dalam 2 kali Pilpres 2014 dan 2019 merapat Jokowi kemudian usung Anies Baswedan di Pilpres 2024.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran kokain cair sejumlah 2.673,8 gram, serbuk MDMA sejumlah 1.503 gram, dan sabu sejumlah 1.057 gram. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Narkotika serbuk MDMA dikirim dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post.


Airlangga Golkar Sambut Baik jika NasDem dan PPP Masuk Pemerintahan Prabowo

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat pleno bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan kader Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Fath Putra Mulya
Airlangga Golkar Sambut Baik jika NasDem dan PPP Masuk Pemerintahan Prabowo

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyambut Partai Nasdem dan PPP jika ingin masuk Pemerintahan Prabowo Subianto.