TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa anggota DPR mengusulkan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) masuk Program Legislasi Nasional 2021. Ada 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mengusulkan RUU Minuman Beralkohol. Yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, satu orang dari Fraksi Gerindra, dan dua orang dari Fraksi PKS.
Salah satu pengusul dari Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.
"Saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU," kata Illiza dalam keterangannya, Kamis, 12 November 2020.
Illiza mengatakan larangan minuman beralkohol merupakan amanat konstitusi dan agama. Dia merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Legislator asal Aceh ini juga merujuk surat Al-Maidah (90-91) yang artinya berbunyi, 'Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung'.
Illiza menjelaskan ada sejumlah usulan norma larangan minuman beralkohol. Di antaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual dan mengonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau campuran yang memabukkan.