TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol kembali diusulkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan oleh 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Mereka adalah 18 orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), satu orang dari Fraksi Gerindra, dan dua orang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Salah satu pengusul dari Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. Illiza juga mengklaim adanya RUU tersebut demi menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
"Saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU," kata Illiza dalam keterangannya, Kamis, 12 November 2020.
Illiza mengatakan larangan minuman beralkohol merupakan amanat konstitusi dan agama. Dia merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Legislator asal Aceh ini juga merujuk surat Al-Maidah (90-91) yang artinya berbunyi 'wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung'.
Illiza menjelaskan ada sejumlah usulan norma larangan minuman beralkohol. Di antaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual dan mengonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau campuran yang memabukkan.