TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). KPK menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga menjadi tersangka suap pengurusan DAK untuk daerahnya.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejak tanggal 17 April 2020,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto lewat konferensi pers daring, Kamis, 12 November 2020.
KPK menduga Agusman menyuap dua pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk memuluskan pengajuan dana alokasi khusus untuk Labuhanbatu Utara pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Suap diduga diberikan bersama-sama dengan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, Agusman ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap usulan dana perimbangan daerah yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada Mei 2018. Enam orang telah dijebloskan ke penjara, yaitu mantan anggota DPR Amin Santono dan Yaya Purnomo.
Belakangan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka baru seperti Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono dan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz.