TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu menyepakati hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.
"Komisi II bersama Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI menyetujui tiga Rancangan PKPU dengan catatan," kata Doli saat membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 November 2020.
Catatan pertama, kata dia, hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual. Kedua, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi.
Ihwal penggunaan Sirekap, DPR menilai, KPU harus memastikan kecakapan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sirekap. Dengan demikian, kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisir.
Selain itu, lanjut Doli, KPU perlu menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 dengan berkoordinasi dengan Kominfo.
Berikutnya, parlemen meminta KPU mengoptimalkan kesiapan infrastruktur informasi dan teknologi serta jaringan internet di setiap daerah pemilihan. Hal ini agar penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan massa.