TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengkonsultasikan rancangan perubahan tiga peraturan KPU yang akan digunakan dalam Pilkada 2020 kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami akan mengajukan draf perubahan tiga peraturan KPU," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, Kamis, 12 November 2020.
Tiga rancangan PKPU itu ialah rancangan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian yang ketiga ialah perubahan PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.
Menyangkut PKPU tentang pemungutan dan perhitungan suara, Arief mengatakan ada beberapa pasal yang direvisi. Di antaranya perubahan penggunaan dan penamaan formulir serta penyesuaian dalam beberapa tahapan dan tata cara penghitungan suara.
Adapun ihwal rekapitulasi hasil penghitungan suara, Arief mengatakan KPU mengusulkan penggunaan teknologi informasi atau yang dikenal sebagai Sirekap. Arief mengatakan penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi ini dinilai penting untuk beberapa hal.
Pertama, kata dia, Sirekap akan membantu baik publik maupun penyelenggara pemilu untuk mendapatkan informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat. Kedua, Sirekap dinilai akan membuat proses rekapitulasi Pilkada 2020 akan berjalan lebih efektif dan efisien.
"Jadi penggunaan kertas yang selama ini cukup banyak itu akan bisa kami kurangi. Kemudian kebutuhan waktu yang selama ini cukup panjang itu juga bisa kami kurangi," ujar Arief.
Arief mengatakan perubahan-perubahan tersebut tak menghilangkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang. Kata dia, proses rekapitulasi tetap dilakukan di tiap jenjang. Yakni di tiap kecamatan dan kabupaten untuk pemilihan bupati dan wali kota dan di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur.
Ihwal PKPU untuk Pilkada dengan satu pasangan calon, Arief mengatakan ada beberapa perubahan lantaran menyesuaikan dengan dua PKPU di atas yang diubah. "Pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon itu juga akan mengikuti perubahan yang terjadi di dua PKPU sebelumnya," ujar Arief.
BUDIARTI UTAMI PUTRI