TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa enam pegawai negeri sipil dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 2 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Kelima PNS itu merupakan pegawai di Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Mereka diperiksa sebagai saksi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 12 November 2020.
Saksi-saksi tersebut di antaranya, Kepala Subbagian Pembinaan Badan Usaha Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Mimika, sekaligus mantan Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pembangunan gereja, Rahmawati Rasyid. Selanjutnya, mantan Kasubag Kesejahteraan dan Ketua PPHP Risiard Waromi; Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Mimika, Lalu Mikson. Staf Bagian Kesra Setda Mimika, Abi Bua Rano; PNS di Dinas PU Mimika, Yuricha Belo; dan Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Mimika, Agustina Saklil.
Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan pembangunan Gereja Kingmi di Mimika. KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun belum diumumkan.