TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Hari ini 12 November, komponen masyarakat Indonesia menyampaikan somasi dalam waktu 14 hari ini Kemenkes sudah melakukan upaya menggerakkan kembali roda menyelesaikan revisi PP ini," kata Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau Tubagus Haryo Karbyanto dalam aksi melalui daring, Kamis, 12 November 2020.
Selain somasi, koalisi juga melakukan aksi di depan Kementerian Kesehatan dan secara daring. Koalisi ingin menagih komitmen Kementerian Kesehatan untuk merevisi PP yang tertunda sejak 2018.
Tubagus menceritakan bawa sudah ada 8 pertemuan antar kementerian untuk membahas revisi PP tersebut, namun mentok dan diambil alih Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menko PMK, kata Tubagus, sudah 2 kali menuliskan surat pada Kemenkes, yaitu November 2019 dan Agustus 2020. Namun, proses pembahasan kembali mandek.
"Sinyalemen stuck di Kemenkes. Apa ini bagian dari intervensi industri tembakau? Seharusnya Kemenkes mengatakan itu dengan lebih lugas, sehingga hambatan yang ada juga diketahui masyarakat," katanya.
Menurut Tubagus, revisi PP sudah harus diselesaikan tahun ini. Karena itu, ia menyampaikan jika somasi tidak dijawab dalam 14 hari, koalisi akan mengirimkan somasi kedua.
FRISKI RIANA