TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah telah memberikan uang sebesar US$ 50 ribu kepada bekas pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
"Anita tidak meminta fee sebesar US$ 50 ribu. Saya sejak mengenal Ibu Anita, belum pernah memberikan uang satu sen pun. Saya tidak pernah serahkan US$ 50 ribu," kata Anita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 11 November 2020.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan Wyasa Santosa Kolopaking, suami Anita Kolopaking. Dalam kesaksiannya, Wyasa menceritakan bahwa istrinya ke Malaysia bersama Pinangki untuk menemui Djoko Tjandra pada 19 dan 25 November 2019.
Pada 26 November 2019, Anita Kolopaking dan Pinangki kembali ke Indonesia. Wyasa mengatakan di hari yang sama pada malam harinya, Anita minta diantar ke apartemen Pinangki di Darmawangsa untuk mengambil legal fee atau biaya penanganan perkara pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Menurut Wyasa, wajah Anita murung setelah bertemu Pinangki. Pasalnya, fee yang diterima Anita kurang. Anita hanya menerima US$ 50 ribu dari Pinangki. Padahal, legal fee yang disepakati adalah US$ 100 ribu setelah penawaran jasa hukum kepada Djoko Tjandra ditandatangani. Adapun total legal fee yang disepakati adalah US$ 200 ribu.
Pinangki membantah keterangan Wyasa. Sepulang dari Malaysia, Pinangki mengaku menginap di rumah orang tuanya di kawasan Sentul karena ayahnya sedang sakit. "Yang ditemui Bu Anita saya tidak tahu siapa," ujar Pinangki.
Kejaksaan Agung mendakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, jaksa penuntut umum Roni menyatakan sebanyak US$ 500 ribu telah diterima Pinangki.