TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Banten menangkap tiga orang pelaku produksi madu palsu pada 10 November 2020. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kepala Kepolisian Daerah Banten Inspektur Jenderal Fiandar menyebutkan ketiga tersangka itu adalah AS, TM, dan MA. "Untuk AS ditangkap di Banten. Sedangkan TM dan MA diringkus di Kembangan, Jakarta Barat," ujar dia melalui keterangan tertulis pada Selasa, 10 November 2020.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita 20 botol madu yang diduga palsu. Puluhan botol itu terdiri dari berbagai ukuran, mulai dari 500 ml hingga 30 liter.
Sementara dari penggeledahan di tempat produksi, polisi menyita bahan baku pembuatan madu palsu, uang tunai sebesar Rp 66 juta, 35 amplop yang berisi bon penjualan, 43 lembar bukti pembelian bahan baku, dan satu buah ponsel.
Fiandar mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu. "Motif ketiga pelaku yaitu untuk mencari keuntungan dengan modus membuat pangan olahan jenis madu yang berbahan baku gula dan diperjualbelikan seolah-olah madu asli kepada konsumen," ucap dia.
Untuk MA, disangkakan dengan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f.
"Sedangkan untuk tersangka TM dan AS dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Fiandar.
ANDITA RAHMA