TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI telah melimpahkan berkas perkara tahap satu milik Soenarko ke kejaksaan. Ia adalah tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Pelimpahannya tanggal 9 November 2020 kemarin," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui konferensi pers daring pada Selasa, 10 November 2020.
Kasus penyelundupan senjata yang menyeret Soenarko pertama kali diinformasikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Menurut dia, senjata itu diduga untuk mengacaukan situasi pada aksi 22 Mei.
Tak berapa lama, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal oleh Polri. Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh.
Pemerintah juga menduga senjata tersebut ada kaitannya dengan rencana aksi 21-22 Mei 2019. Adapun Soenarko yang merupakan mantan Danjen Kopassus kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer, Guntur, Jakarta Selatan.
ANDITA RAHMA