TEMPO.CO, Jakarta - Nurdin, kurir di Mulia Group (perusahaan milik Djoko Tjandra), mengaku mengantarkan amplop berisi uang kepada Tommy Sumardi.
Dalam sidang kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra dan fatwa bebas Mahkamah Agung, Nurdin dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Ia ditanya kronologi penyerahan uang tersebut.
Penyerahan pertama terjadi pada 27 April 2020. Nurdin menerima amplop warna cokelat dari sekretaris eksekutif Mulia Group, Nurmala Fransisca. "Saya telepon Pak Tommy. Pak Tommy bilang kita ketemu di Merah Delima Restoran," kata Nurdin dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 November 2020.
Nurdin menyerahkan amplop tersebut kepada Tommy di dalam mobil Alphard. "Saya dikasih kode ke mobil. Saya paranin (datangi), dan saya tanya, 'Pak Tommy? Ini ada satu dokumen dan tanda terimanya'," katanya.
Nurdin mengaku tidak tahu isi amplop tersebut. Namun, ia melihat di tanda terima yang diteken Tommy Sumardi adalah uang sejumlah US$ 100 ribu.
Berikutnya pada 29 April 2020, Nurdin kembali mengantarkan amplop berisi uang US$ 100 ribu kepada Tommy di Merah Delima yang berada di dekat Mabes Polri. Penyerahan uang dilakukan di dalam mobil sedan yang ditumpangi Tommy. "Pak Tommy enggak turun. Sudah ditandatangani tanda terima, saya balik dan informasikan ke Pak Djoko dan Bu Sisca," kata dia.
Pada 4 Mei, Nurdin juga diminta menyerahkan amplop kepada Tommy di Merah Delima. Prosedurnya sama, penyerahan dilakukan di dalam mobil. Namun mobil yang dikendarai Tommy saat itu sejenis Fortuner. Saat itu, amplop yang diserahkan berisi uang US$ 150 ribu.
Adapun penyerahan uang pada 12 Mei dilakukan di lokasi berbeda. Nurdin mengungkapkan, penyerahan dilakukan di acara bakti sosial dapur Polri di Jalan Tanah Abang. "Sebesar US$ 100 ribu. Saya serahkan di tempat itu juga," ujarnya.
Pada 22 Mei 2020, Nurdin menyerahkan uang dari Djoko Tjandra kepada Tommy Sumardi. Kali ini, penyerahan uang sebesar US$ 50 ribu dilakukan di rumah Tommy di kawasan Menteng.
Tommy Sumardi merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra. Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.
Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte, serta US$ 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo.