TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan status kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah, sudah naik sidik ya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pesan teks pada Selasa, 10 November 2020.
Dalam perkara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian PT Asabri mencapai Rp 16 triliun. Pelaku diduga orang yang sama dengan pembobol PT Asuransi Jiwasraya, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Penyidik menemukan ada irisan antara aset yang disita dalam kasus Jiwasraya dan aset yang tersangkut di PT Asabri.
Alhasil, Polri pun membuka sejumlah opsi terkait penanganan perkara ini, diantaranya adalah membentuk tim gabungan atau menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung.
"Apakah sebaiknya dijadikan satu saja dengan kejaksaan atau membentuk tim bersama-sama, ini yang sedang kami koordinasikan," ujar Listyo seperti dikutip dari Majalah Tempo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengakui kejaksaan telah berdiskusi dengan Polri terkait penanganan kasus Asabri.
"Baru berdiskusi dengan Dirdik (Direktur Penyidikan). Pak Dirdik sudah laporan kalau Dittipikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri) ke sini, ngobrolin banyak termasuk salah satunya Asabri, ada opsi itu (mau serahkan). Nanti dulu lah," ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 9 November 2020.
ANDITA RAHMA