Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hormati Masyumi Reborn, Yusril Cerita Sulitnya Partai Islam Cari Dana

image-gnews
Yusril Ihza Mahendra, ketua partai PBB. Dok. TEMPO
Yusril Ihza Mahendra, ketua partai PBB. Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menghormati hak politik Cholil Ridwan dkk yang mendeklarasikan kembali berdirinya Partai Masyumi. Namun murid dari tokoh Masyumi M. Natsir ini mengingatkan, tak mudah bagi partai baru untuk bisa hidup dan menjadi besar.

"Mendeklarasikan berdirinya partai memang mudah, tetapi mengelola, membina, dan membesarkan partai tidaklah mudah," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin, 9 November 2020.

Setelah dibubarkan pada 1960, kata Yusril, bukan pertama kali ini saja nama Masyumi digunakan sebagai nama partai di era reformasi. Yusril mengatakan, pada Pemilu 1999 ada dua partai bernama Masyumi dan Masyumi Baru yang sama-sama mengikuti pemilu pada tahun tersebut. "Hasilnya tidak begitu menggembirakan," kata Yusril.

Yusril berujar kedua partai tersebut mungkin masih terdaftar sebagai badan hukum yang sah di Kementerian Hukum dan HAM. Namun dalam beberapa kali pemilu terakhir Masyumi dan Masyumi Baru sudah tak aktif lagi.

Yusril mengatakan ia ikut mendirikan Partai Bulan Bintang pada 1998. Namun, kata dia, PBB pun tak menyebut diri Masyumi, Masyumi Baru, atau Masyumi Reborn. Yusril mengatakan PBB adalah partai yang menimba inspirasi dari Partai Masyumi. "Sebab saya yakin zaman sudah berubah. Situasi politik sudah sangat berbeda dengan zaman tahun 1945-1960 ketika Masyumi ada," ujar dia.

Yusril menilai orientasi politik rakyat sudah banyak berubah. Rakyat, kata dia, tak lagi terbelah pada perbedaan ideologi yang tajam seperti tahun 1945-1960. Ia menyebut masyarakat kini bahkan lebih praktikal dalam menjatuhkan pilihan politik. "Sebagian malah transaksional: anda sanggup kasih apa dan berapa dan kami akan tentukan sikap kami seperti apa," kata pakar hukum tata negara ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yusril menuturkan partai pun memerlukan dana besar untuk bergerak. Bagi Partai Islam, kata dia, memperoleh dana besar adalah hal sulit sebab sebagian besar umat Islam hidup dalam kekurangan. Yusril berujar, yang punya besar adalah para cukong dan para pengusaha dalam maupun luar negeri.

"Sepanjang pengalaman saya, tidak ada para cukong dan para pengusaha besar itu yang sudi mendanai Partai Islam. Makanya kebanyakan partai-partai Islam itu hidupnya ngos-ngosan," ujar dia. Yusril mengimbuhkan, zaman sekarang sangat jarang anggota partai membayar iuran anggota seperti zaman dulu.

Meski begitu, Yusril menegaskan ia menghormati usaha Cholil Ridwan dan para tokoh lain mendirikan kembali Masyumi Reborn. Ia meyakini mereka akan bekerja keras membangun cabang-cabang dan merekrut anggota di tengah pandemi Covid-19 ini agar dapat disahkan sebagai partai berbadan hukum.

Setelah itu, partai harus mengikuti verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum agar dapat mengikuti Pemilu 2024. Yusril sekali lagi mengatakan membuat partai baru sangatlah berat. "Mudah-mudahan tidak demikian bagi KH Cholil Ridwan dan para tokoh deklarator yang bersama beliau telah mendeklarasikan berdirinya kembali Masyumi tanggal 7 November kemarin," kata Yusril.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dissenting opinion tiga hakim MK tak meminta diskualifikasi Gibran.


Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

Ketua Tim Pembela kubu Prabowo-Gibran Yusril Ihza menyebut bukti yang kurang substantif tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah jalannya demokrasi.


MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal

1 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran memberikan keterangan pers usai sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebut sudah memprediksi MK akan menolak permohonan sengketa pilpres Anies dan Ganjar.


PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

6 hari lalu

Musyawarah Nasional ke-6 Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), menyepakati Akhmad Muqowam sebagai Ketua Umum dan Hanif Dhakiri sebagai Sekretaris Jenderal IKA PMII periode 2018-2023. | Istimewa
PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

Ini alasan berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII pada 1960.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

15 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Yusril Klaim Kesaksian 4 Menteri di MK Ungkap Tak Ada Penyalahgunaan Bansos di Pemilu 2024

17 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Klaim Kesaksian 4 Menteri di MK Ungkap Tak Ada Penyalahgunaan Bansos di Pemilu 2024

Yusril menegaskan bahwa tak ada penyalahgunaan bansos. Hal itu diperkuat dari kesaksian keempat menteri Jokowi di sidang PHPU.


Yusril Optimistis MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Ganjar

17 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril Optimistis MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Ganjar

Yusril optimis kubu 02 Prabowo-Gibran akan tetap menang usai sidang PHPU.


Airlangga hingga Sri Mulyani Diperiksa MK, TKN Prabowo-Gibran Klaim Politisasi Bansos Tak Terbukti

18 hari lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Airlangga hingga Sri Mulyani Diperiksa MK, TKN Prabowo-Gibran Klaim Politisasi Bansos Tak Terbukti

TKN Prabowo-Gibran klaim keterangan Airlangga, Sri Mulyani, Tri Rismaharini, dan Muhadjir Effendy di MK tidak buktikan adanya politisasi bansos.


Yusril Sindir Kesaksian Romo Magnis dalam Sidang MK: Apakah Bicara Tanpa Data?

18 hari lalu

Guru besar filsafat moral, Romo Frans Magnis menghadiri menjalani sidang lanjutan sebagai saksi ahli terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yusril Sindir Kesaksian Romo Magnis dalam Sidang MK: Apakah Bicara Tanpa Data?

Yusril mempertanyakan data yang membuat Romo Magnis bicara Presiden Jokowi telah melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan bansos.


Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

18 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?