"

Ombudsman Tawarkan Pelatihan Surat-Menyurat ke Stafsus Jokowi

Reporter

Editor

Amirullah

Aminuddin Ma'ruf  menjabat sebagai sekretaris jenderal Samawi (Solidaritas Ulama Muda Jokowi) yang bertujuan mendukung Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Twitter/@aminmaruf27
Aminuddin Ma'ruf menjabat sebagai sekretaris jenderal Samawi (Solidaritas Ulama Muda Jokowi) yang bertujuan mendukung Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Twitter/@aminmaruf27

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala mengkritik surat perintah yang dikeluarkan stafsus Jokowi, Aminuddin Ma’ruf, kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).

"Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut," ujar Adrianus lewat keterangan tertulis, Senin, 9 November 2020.

Beberapa hal yang disorot Adrianus, antara lain mengenai kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan Surat Perintah, kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.

Kesalahan mengenai administrasi surat-menyurat ini, ujar Adrianus, mengindikasikan bahwa staf khusus kurang memahami tata kerja dari instansi/lembaga pemerintah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

Menurut Adrianus, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. “Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Hubungan staf khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” ujarnya.

Adrianus menjelaskan bahwa yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.

Dia juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan/salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi. Dalam surat perintah yang diperuntukkan untuk mahasiswa, Aminuddin menyertakan Keputusan Presiden Nomor 75/M Tahun 2019 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.

Kesalahan ini, kata Adrianus, mengulang pelanggaran administrasi surat-menyurat yang dilakukan oleh bekas Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra saat mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. "Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” ujar Adrianus.

Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh Staf Khusus ini bukan kali pertama, maka Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud. “Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Saudara Amirudin Ma’ruf selaku Staf Khusus agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar dia.

Dimintai penjelasan ihwal surat perintah kepada mahasiswa PTKIN itu, Aminuddin sebelumnya menjelaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan merujuk kepada SOP penerimaan tamu di lingkungan Istana Negara sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

"Surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di Internal Istana (Setpres dan Setkab). Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu," ujar Aminuddin, dua hari lalu.








Kemendag Kaji Maladministrasi Bappebti soal Perizinan Bursa Berjangka

3 hari lalu

Jerry Sambuaga di Kompleks Istana Kepresidenan jelang pelantikan wakil menteri 2019-2024, Jakarta, 25 Oktober 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Kemendag Kaji Maladministrasi Bappebti soal Perizinan Bursa Berjangka

Kemendag akan mengkaji temuan Ombudsman mengenai Bappebti yang terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka.


Ombudsman Sebutkan Tiga Pelanggaran Maladministrasi Bappebti pada Perizinan Bursa Berjangka

4 hari lalu

Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id
Ombudsman Sebutkan Tiga Pelanggaran Maladministrasi Bappebti pada Perizinan Bursa Berjangka

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinyatakan melakukan pelanggaran maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia


Kasus Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Lapor ke Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi

6 hari lalu

Bripka Madih mendatangi Balai Wartawan untuk meminta pengawalan pemberitaan terkait kasus sengketa tanah, di Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis, 9 Februari 2023. Madih dan 10 kuasa hukum mendatangi Polda Metro jaya untuk memperjelas kasus sengketa tanah miliknya yg pernah di laporkan pada tahun 2011 hingga sekarang blum ada kepastian, dia juga mengaku sempat diperas oleh anggota Polisi berinisial TG yang saat ini sudah purnatugas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Lapor ke Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi

Kasus polisi peras polisi kini berujung pada pelaporan ke Ombudsman RI. Bripka Madih melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Polda Metro.


3 Fakta Seputar Dugaan Penyiksaan Terdakwa Klitih Gedongkuning oleh Polisi

13 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
3 Fakta Seputar Dugaan Penyiksaan Terdakwa Klitih Gedongkuning oleh Polisi

Fakta-fakta seputar kasus dugaan penyiksaan terdakwa klitih Gedongkuning oleh Polisi


Keluarga Terdakwa Klitih Gedongkuning Adukan Dugaan Penyiksaan ke Komnas HAM

16 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Keluarga Terdakwa Klitih Gedongkuning Adukan Dugaan Penyiksaan ke Komnas HAM

Sejumlah keluarga terdakwa kasus klitih Gedongkuning Yogyakarta mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Rabu, 8 Maret 2023.


Kasus Ibu Hamil Meninggal, Ombudsman Jabar Minta Subang Benahi Layanan Kesehatan

16 hari lalu

Ilustrasi wanita/ibu hamil dan sayuran, Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kasus Ibu Hamil Meninggal, Ombudsman Jabar Minta Subang Benahi Layanan Kesehatan

Kasus kematian ibu hamil yang ditolak dirawat di RSUD Subang jadi pelajaran untuk perbaikan pelayanan kesehatan di Subang.


Terkini: Operasional Penerbangan Susi Air di Papua Terhenti, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara Seruan Tidak Bayar Pajak

23 hari lalu

Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Susi Pudjiastuti meminta maaf atas kejadian pembakaran dan penyanderaan pilot Susi Air yang berdampak kepada terhentinya 40 persen operasional penerbangan di Papua dan berharap kelompok penyandera bisa membebaskan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini: Operasional Penerbangan Susi Air di Papua Terhenti, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara Seruan Tidak Bayar Pajak

Susi Air mengatakan 40 persen operasional penerbangan di Papua terhenti karena pesawatnya dibakar dan pilotnya disandera.


Ombudsman Laporkan Kementerian Keuangan ke Presiden dan DPR, Ini Sebabnya

24 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Ombudsman Laporkan Kementerian Keuangan ke Presiden dan DPR, Ini Sebabnya

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan telah berkirim surat kepada Presiden dan DPR.


Pernyataan Gubernur Viktor Laiskodat Soal Siswa SMA -SMK Masuk Jam 5 Pagi di Kupang, Apa Respons Ombudsman?

24 hari lalu

Sejumlah pelajar SMA mengikuti apel pagi penerapan aktivitas sekolah mulai pukul 05.00 WITA di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu, 1 Maret 2023. Pemerintah provinsi NTT menerapkan kebijakan aktivitas sekolah bagi SMA/SMK Negeri di NTT dimulai pukul 05.00 WITA dengan alasan untuk melatih karakter siswa/siswa SMA/SMK di NTT.  ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Pernyataan Gubernur Viktor Laiskodat Soal Siswa SMA -SMK Masuk Jam 5 Pagi di Kupang, Apa Respons Ombudsman?

Sejumlah SMA dan SMK di Kupang NTT mulai masuk sekolah pukul 05.00 WITA. Ombudsman segera memberikan respons kebijakan Gubernur NTT Viktor Laiskodat.


Hingga Akhir Desember 2022, BPJS Kesehatan Bekerja Sama dengan 23.730 Faskes

24 hari lalu

Hingga Akhir Desember 2022, BPJS Kesehatan Bekerja Sama dengan 23.730 Faskes

Analis Manajemen Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Triwidhi H. Puspitasari menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan puluhan ribu fasilitas kesehatan.