TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menyinggung penyusunan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Puan mengatakan komisi terkait di DPR perlu memperhatikan pembentukan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja itu.
"Implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan peraturan pelaksanaan yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait," kata Puan dalam pidato pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, Senin, 9 November 2020.
Menurut Puan, pembentukan aturan turunan ini merupakan peluang untuk memperjelas manfaat UU Cipta Kerja bagi masyarakat. Selama ini, UU Cipta Kerja memang kerap dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan investor, tetapi merugikan masyarakat.
"Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja bagi rakyat," ujar Puan.
Puan Maharani mengatakan pembentukan aturan turunan sekaligus harus memastikan bahwa UU Cipta Kerja dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian.
Pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan aturan turunan UU Cipta Kerja. Ada 40 rancangan peraturan pemerintah dan 4 rancangan presiden yang tengah disiapkan.
Pemerintah kemarin juga mengumumkan peluncuran portal resmi UU Cipta Kerja yang beralamat di https://uu-ciptaker.go.id yang bisa diakses publik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi terkait pembentukan aturan turunan UU Cipta Kerja melalui portal tersebut.
"Agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Ahad, 8 November 2020.
Sejumlah pakar hukum dan kelompok masyarakat sipil menilai UU Cipta Kerja telah disusun secara tidak transparan dan mengabaikan partisipasi serta aspirasi publik. Padahal, transparansi dan partisipasi publik diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mereka pun meragukan pemerintah bisa mengakomodasi aspirasi publik dalam rancangan aturan turunan. Mengingat, peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebenarnya kewenangan eksekutif belaka.