TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai aturan turunan untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja. Pantauan Tempo, sudah ada tujuh draf yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id. Rancangan ini belum bersifat final dan diunggah untuk mendapat masukan.
Draf teranyar yang diunggah yakni RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dalam Pasal 9 RPP tersebut diatur bahwa pendidikan masuk dalam salah satu kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus.
"Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional," demikian bunyi Pasal 9 ayat (2) RPP tersebut.
Selanjutnya, kriteria dan persyaratan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2), antara lain: kriteria lokasi; jenjang pendidikan (dasar, menengah, tinggi); jenis pendidikan (akademis, vokasi, profesi); program pendidikan (sarjana, magister, doktor); program studi; kualifikasi dan akreditasi minimal pelaku usaha pendidikan; dan kriteria peserta didik.
Rancangan aturan ini merupakan turunan dari paragraf 12 pasal 65 UU Cipta Kerja. Sebelumnya, beleid terkait bidang pendidikan dalam UU Cipta Kerja ini menjadi polemik. Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menolak adanya pasal tersebut.
Bagi Syaiful, pasal ini membuka ruang kapitalisasi pendidikan dan Komisi X DPR RI menolak hal tersebut. "Pendidikan itu kan nirlaba, tidak boleh dikomersialisasi," ujar politikus PKB ini saat dihubungi Tempo, Oktober lalu.
Hal yang sama disuarakan sejumlah organisasi guru dan pendidik. Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa bahkan secara tegas menyatakan akan menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami akan memperjuangkan melalui judicial review ke MK," ujar Ketua Umum PKBTS, Cahyono Agus lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Syaiful Huda mengatakan, Komisi X DPR RI akan mendukung langkah para organisasi guru dan pendidik tersebut untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apa pun.