TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Wibowo mendorong kepolisian agar memeriksa seluruh anak buah kapal atau ABK Indonesia yang baru tiba di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan mereka menjadi korban praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau tidak.
“Kami menyarankan Kepolisian juga menelusuri dokumen-dokumen kerja hingga proses keberangkatan mereka sebagai ABK kapal ikan,” kata Antonius dalam keterangan tertulis, Ahad, 8 November 2020.
Antonius mengatakan pemeriksaan tersebut penting untuk mencari kemungkinan adanya korelasi dengan kasus TPPO ABK Long Xing 629 yang saat ini proses hukumnya masih berjalan.
Seperti diketahui, beberapa kapal ikan milik Dalian, termasuk Long Xing 629, sempat terbelit beberapa kasus hukum di Indonesia, mulai dari dugaan eksploitasi pekerja dan praktik perbudakan modern. Dari kasus tersebut korbannya ialah beberapa ABK Indonesia.
Menurut Antonius, lembaganya siap bekerja sama dengan kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada ABK bila terindikasi adanya praktik perdagangan orang. Perlindungan tersebut mulai dari rehabilitasi medis, psikologis hingga fasilitasi penghitungan Restitusi (ganti rugi oleh pelaku).
Saat ini LPSK masih melindungi sebanyak 16 korban TPPO ABK Long Xing yang proses hukumnya masih berjalan di tiga Pengadilan Negeri daerah yakni Tegal, Brebes dan Pemalang.
Antonius mengatakan kasus TPPO menjadi salah satu kasus pidana yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Menurut catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus perdagangan orang menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat.
FRISKI RIANA