TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI memperoleh Rp 4 miliar dari denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan Operasi Yustisi periode 14 September-5 November 2020. Operasi Yustisi ini digelar untuk menekan penularan Covid-19.
"Hingga 5 November 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 82.457 kali beserta nilai denda Rp 4.880.874.128 miliar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Ahad, 8 November 2020.
Menurut Awi, seluruh uang denda pelanggaran protokol kesehatan ini disetorkan langsung ke kas negara. Selain itu, polisi juga telah memberikan 8.354.013 teguran lisan dan 1.406.715 teguran tertulis. Lalu, untuk kurungan penjara ada empat kasus.
Kemudian penutupan tempat usaha sebanyak 1.933, serta sanski kerja sosial yakni 1.085.209.
Awi mengatakan, sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Namun, jika sanksi yang ada belum memberikan efek jera, maka polisi akan memenjarakan masyarakat yang masih terus melanggar penerapan Operasi Yustisi. "Apabila sudah dingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kami lakukan," kata Awi.