TEMPO.CO, Jakarta - Sentra Penegakan Hukum Terpadu menemukan puluhan kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono tidak menyebutkan secara rinci di mana dan siapa saja paslon yang melanggar itu.
"Adapun pelanggaran protokol kesehatan keseluruhan sebanyak 24 kasus," ucap Awi saat dikonfirmasi pada Ahad, 8 November 2020.
Menurut Awi, sampai saat ini penyidik telah menerima aduan sebanyak 366 kasus. Sedangkan yang diproses hukum hanya 65 kasus. Lebih lanjut, dari 54 kasus itu telah dilakukan SP3 terhadap 11 kasus yang tidak memiliki cukup bukti.
"Perkara dalam sidik 29, tahap satu sebanyak enam kasus, P21 sebanyak satu perkara, dan tahap dua sebanyak 18 kasus," kata Awi.
Adapun untuk pelanggaran lainnya adalah dugaan pemalsuan (4 kasus), tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan (4 kasus), mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai pasangan calon (2 kasus), menghilangkan hak seseorang menjadi calon (2 kasus), mahar politik (1 kasus).
Lalu, politik uang (8 kasus), tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pihak (30 kasus), menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas (3 kasus), kampanye dengan menghina, menghasut, SARA (6 kasus), kampanye dengan kekerasan atau ancaman atau menganjurkan kekerasan (1 kasus), dan kampanye melibatkan pihak yang dilarang (2 kasus).
Terakhir, mengacau atau mengganggu kampanye (1 perkara) dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (1 perkara).