Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Andika Perkasa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2020. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran tahun 2021 Kementerian Pertahanan dan mabes TNI serta membahas isu-isu aktual. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan dukungan terhadap proses perlindungan saksi dan korban dalam kejadian perusakan Polsek Ciracas. Ia langsung memberikan respons atas permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan.
Bahkan Kasad Jenderal TNI Andika langsung memberikan arahan kepada Direktur Hukum Angkatan Darat Brigjen TNI Tetty Melina. "Pak Brigjen Tetty coba ciptakan mekanisme misalnya dalam persidangan itu dia tidak perlu hadir, tetapi melalui konferensi video dan hanya boleh dilihat oleh majelis hakim," kata Kasad saat menerima kunjungan dari LPSK, Sabtu, 7 November 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan keinginan kerja sama dengan pihak TNI AD untuk mendukung salah tugas pokok LPSK, yakni membantu melindung saksi dan para korban insiden perusakan Mapolsek Ciracas.
LPSK, menurut dia, telah memberikan rekaman CCTV terkait insiden perusakan Polsek Ciracas ke TNI Angkatan Darat. Rekaman tersebut langsung diberikan kepada Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Oleh karena itu, kami merasa kalau perlindungan yang diberikan LPSK biasanya dari jajaran kepolisian, kalau dimungkinkan kami barangkali bisa meminta bantuan dari jajaran TNI terutama TNI AD untuk menjalankan perlindungan," ujar Hasto.
Hasto Atmojo Suroyo mewakili LPSK memberikan apresiasi kepada Kasad atas tindak cepat dengan memberikan perhatian dan ganti rugi kepada para korban insiden perusakan Polsek Ciracas.