TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Aminuddin Ma'ruf, mengajak perwakilan mahasiswa menyusun pembuatan aturan turunan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kami sepakat pelibatan aktif dan konstruktif berbagai elemen khususnya mahasiswa untuk terlibat dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja ini," kata Aminuddin di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 6 November 2020. Ia berharap agar pasal-pasal yang masih menjadi kekurangan UU Cipta Kerja bisa ditutupi di aturan teknis turunan.
Aminuddin menyampaikan hal itu seusai bertemu dengan sembilan orang perwakilan aliansi mahasiswa Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia (DEMA PTKIN) di Gedung Wisma Negara Lantai 6 untuk membahas UU Cipta Kerja.
Menurut Aminuddin Ma'ruf, perwakilan mahasiswa yang diterimanya akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. "Ada dua klaster secara garis besar yang Insyaallah teman-teman mahasiswa akan ajukan judicial review ke MK, yaitu soal kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta soal pengelolaan lingkungan hidup," ujar Stafsus Jokowi ini.
Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia Ongki Fachrur Rozie mengatakan UU Cipta Kerja dinilai minim partisipasi publik, mencederai Undang-undang Dasar 1945 dan jauh dari semangat demokrasi.
"Kita sudah kirim surat terbuka pada 28 Oktober karena pemerintah lamban untuk mengajak publik dalam membahas UU Cipta Kerja padahal kami menilai omnibus law ini cacat formil dan materiil," kata Fachrur Rozie.
Ia mengungkapkan dua klaster yang dinilai bermasalah dalam UU tersebut. Fachrur menjelaskan klaster administrasi pemerintah daerah di Bab 3 pasal 10 ada sentralisasi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip otonomi daerah karena kepala daerah seharusnya punya hak mengatur daerahnya namun justru diatur pemerintah pusat.
"Kemudian adanya penyederhanaan izin tanah juga akan memunculkan eksploitasi alam yang berlebihan, maka kami akan mengawal uji materi UU ini," ungkap Fachrur.
Ada sembilan orang perwakilan mahasiswa yang akan membahas UU Cipta Kerja bersama dengan Aminuddin Ma'ruf. Mereka adalah Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia Fachrur Rozie, Presiden Mahasiswa DEMA Universitas Islam Negeri (UIN) Malang Aden Farikh, Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA UIN Yogyakarta Ahmad Rifaldi M.
Lalu Presiden Mahasiswa DEMA UIN Semarang Rubaith, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Banten Fauzan, Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Metro Lampung Munif Jazuli. Kemudian ada Presiden Mahasiswa DEMA UIN Makassar Ahmad Aidi Fah, Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Jayapura Papua Mahfudz dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Samarinda Fatimah.