TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Maybank Indonesia Tbk atau Maybank Indonesia telah melaporkan dan menyerahkan proses hukum kasus dugaan pembobolan tabungan Rp 22 miliar ke polisi. Kasus ini diadukan nasabahnya Winda D Lunardi dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna. Saat ini, polisi telah menangkap pelaku dan menyita aset yang bersangkutan.
"Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," dalam keterangan resmi PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Jumat 6 November 2020.
Maybank, dikutip dari keterangan tersebut, akan selalu mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.
Badan Reserse Kriminal Polri telah menyita sejumlah aset milik Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai menguras uang di tabungan milik e-sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta.
"Yakni beberapa mobil, tanah, dan bangunan milik tersangka AT. Penyidik masih akan menelusuri aset lainnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya.
Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pelacakan untuk menelusuri aliran dana yang dicuri AT. Sejauh ini, penyidik menemukan bahwa uang sekitar Rp 22 miliar itu digunakan AT untuk berinvestasi bersama teman-temannya. "Dan mereka (teman-teman AT) memungkinkan menjadi calon tersangka, yang memutar uang hasil kejahatan," kata Awi.
Kasus ini bermula ketika Winda dan sang ibu telah menabung di Maybank sejak 2015. Keduanya menggunakan fasilitas tabungan berjangka. Seharusnya, pada 2020, uang di rekening mereka telah mencapai Rp 20 miliar. Namun, ketika Winda akan melakukan penarikan, ia melihat sisa saldo di tabungan hanya tinggal Rp 600 ribu. Alhasil ia melaporkan hilangnya uang lebih dari Rp 22 miliar itu ke kepolisian.
Atas perbuatannya, AT disangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.