TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka dalam kasus hilangnya saldo tabungan atlet e-sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta, sekitar Rp 22 miliar.
“Perkembangan saat ini sedang masuk dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 November 2020.
Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/0239/V2020/Bareskrim tertanggal 8 mei 2020. Laporan itu dibuat oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda dan Floleta. Dalam laporan itu korban mengalami kerugian Rp 22.879.000.000 miliar.
Helmy menyebut, saat ini, polisi tengah melakukan menelusuri aset milik A, serta aliran dana yang masuk dan digunakan A. “Terkait penerimaan dana hasil kejahatan,” kata dia.
Kasus ini bermula ketika Winda dan sang ibu telah menabung di Maybank sejak 2015. Seharusnya, pada 2020, uang di rekening mereka telah mencapai Rp 20 miliar.
Namun, ketika Winda akan melakukan penarikan, ia melihat sisa saldo di tabungan hanya tinggal Rp 600 ribu. Alhasil ia melaporkan hilangnya uang lebih dari Rp 22 miliar itu ke kepolisian.
ANDITA RAHMA