TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Tommy Sumardi, Dion Pongkor, mengatakan kliennya tak pernah menyebut identitas petinggi yang dimaksud oleh Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, yang rencananya akan dibagi uang imbalan pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Meski begitu, Dion mengakui bahwa pernyataan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tommy. "Iya (pernah disebutkan), tapi saya enggak tahu," ucap dia saat dihubungi pada Jumat, 6 November 2020.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Napoleon akan memberikan uang yang diterima dari mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada petinggi Polri.
"Dia mengatakan, 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik Ji jadi 7 (tujuh). Soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau (petinggi kita ini)," kata Jaksa Erianto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 2 November 2020.
Dakwaan itu rupanya diambil dari BAP Tommy Sumardi. Hal itu dikonfirmasi oleh pengacara Napoleon, Haposan P Batubara.
"Itu berdasarkan pengakuan Tommy Sumardi dalam BAP-nya. Dakwaan jaksa mengutip itu," ujar Haposan melalui pesan teks pada Kamis, 5 November 2020.