Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Dubes RI soal Rizieq Shihab: Visa Tak Diperpanjang, Masuk Daftar Deportasi

Reporter

image-gnews
Spanduk besar yang terletak di seberang markas Front Pembela Islam (FPI) Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, untuk menyambut kepulangan Rizieq Shihab, Kamis, 5 November 2020. Imam Besar FPI mengabarkan akan tiba di Tanah Air pada 10 November 2020 pukul 09:00 mendatang. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Spanduk besar yang terletak di seberang markas Front Pembela Islam (FPI) Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, untuk menyambut kepulangan Rizieq Shihab, Kamis, 5 November 2020. Imam Besar FPI mengabarkan akan tiba di Tanah Air pada 10 November 2020 pukul 09:00 mendatang. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, memberikan penjelasan terkait rencana kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada 10 November 2020.

Menurut Agus visa Rizieq memang tidak diperpanjang oleh pemerintah Saudi. Berdasarkan komunikasi Agus dengan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi pada 4 November, KBRI memperoleh lima lembar dokumen keimigrasian yang berisi sejumlah informasi.

Pertama, visa atas nama Mohammad Rizieq Syihab/MRS (sesuai nama yang tertera dalam paspor) tidak diperpanjang oleh pemerintah Arab Saudi. Rizieq hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai 11 November 2020 atau sembilan hari sejak mengurus kepulangan di Kantor Deportasi Syumaisi pada 2 November 2020.

"Visa Rizieq masa berlakunya tetap dianggap berakhir pada tanggal 20 Juli 2018," ujar Agus Maftuh saat dihubungi Tempo pada Kamis malam, 5 November 2020.

Rizieq yang berstatus overstayer tidak mendapat perpanjangan visa, tapi diberi ta’syirat al-khuruj atau visa untuk keluar. "Ini biasa bagi para WNI yang menjalani proses tarhil atau deportasi. Itulah yang dikenal ta’syirat al-khuruj," ujar Agus.

Berhubung masa pandemi Covid-19, kata Agus, Rizieq tak perlu membayar denda overstay. "Di masa pandemi ini, Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus denda bagi para ekspatriat. KBRI beberapa bulan yang lalu mengusahakan pembebasan denda overstay sebesar Rp 23 miliar," ujar Agus.

Sebelumnya, Rizieq mengumumkan bahwa dirinya akan tiba di Tanah Air pada Selasa, 10 November 2020. Rizieq mengklaim tidak lagi tersangkut masalah pelanggaran overstay dengan visa kunjungan. Dia juga mengancam akan menuntut pejabat yang menyebutnya melakukan pelanggaran yakni overstay.

"Mulai hari ini, siapapun termasuk pejabat Indonesia di dalam maupun luar negeri, kalau ada yang mengatakan saya overstay, akan saya tuntut secara hukum," ujar Rizieq dalam siaran langsung di Front TV, Rabu, 4 November 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dubes Agus hanya tertawa mendengar ancaman tersebut. Menurut dia Rizieq telah salah memahami dokumen keimigrasian yang diberikan pemerintah Saudi. "Ha-ha-ha-ha-ha…lucu dan aneh ini, akibat salah dalam memahami teks-teks dokumen. Ya, kami maklumi karena MRS juga belum mengerti ilmu kekonsuleran, termasuk keimigrasian Arab Saudi," ujar Agus.

"Yang memberikan label overstay atau mutakhallif ziyarah melewati batas masa tinggal itu sistem imigrasi Arab Saudi. Silakan protes kepada Kerajaan Arab Saudi. Bukan kami yang menyematkan label tersebut," ujar Agus.

Di sistem imigrasi Saudi, ujar Agus, nama Rizieq masih tercatat dalam Sijil al-Mukhalif atau daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian. "Juga tertulis dengan sangat jelas nama MRS masuk dalam tasjil murahhal daftar orang dideportasi," ujar Agus.

Agus menampik anggapan bahwa KBRI sengaja tidak mau membantu Rizieq menyelesaikan permasalahannya agar bisa pulang ke Tanah Air. KBRI Riyadh, ujar dia, mempriotaskan penyelesaian HPC (High Profile Case).

"Lagipula, bagaimana KBRI bisa bantu? MRS juga tidak pernah mengadukan ke KBRI Riyadh sejak awal kasusnya bergulir. Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalangi kepulangan MRS. Selamat kembali ke Tanah Air, " ujar Agus.

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

4 jam lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

16 jam lalu

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz melaksanakan salat Idul Fitri di Istana Al-Salam di Jeddah, Arab Saudi, 21 April 2023. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

Raja Salman, 88, terakhir kali dirawat di rumah sakit pada Mei 2022 untuk prosedur kolonoskopi dan tes medis, juga di rumah sakit Jeddah.


Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

2 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

Warga Iran berangkat untuk menunaikan ibadah umrah pertama kali dalam sembilan tahun setelah hubungan antara Iran dan Arab Saudi membaik.


Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

2 hari lalu

Patung Buddha raksasa dari kuil Wat Paknam Phasi Charoen terlihat di Bangkok, Thailand, 10 Juni 2021.[REUTERS/Jorge Silva]
Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

3 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

3 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

6 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

6 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Daftar Negara Arab yang Prihatin atas Serangan Iran ke Israel

7 hari lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Daftar Negara Arab yang Prihatin atas Serangan Iran ke Israel

Sejumlah negara arab menunjukkan keprihatinan pada Israel saat rudal-rudal Iran menyerang negara tersebut.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

7 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.