TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman untuk mengklarifikasi uang 100 ribu dolar Singapura yang sebelumnya telah dilaporkan sebagai bagian dari gratifikasi. Dugaan gratifikasi itu muncul terkait kasus Djoko Tjandra atau Joko Tjandra.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Boyamin diklarifikasi oleh tim dari Direktorat Gratifikasi KPK. "Informasi yang saya terima benar (dipanggil untuk klarifikasi)," kata Ali.
Sebelumnya pada Rabu, 7 Oktober 2020, Boyamin telah menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura ke KPK. Ia mengaku pemberian uang tersebut dilakukan setelah dirinya melapor ke KPK soal bukti kasus Djoko Tjandra terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker".
"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra, yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK ada inisial lima nama kemudian 'bapakku-bapakmu' terus kemudian 'king maker'," tutur Boyamin.
Ia menjelaskan uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya. Namun, Boyamin tidak dapat mengungkapkan identitas temannya tersebut. Penyerahan uang ke KPK tersebut, ujar dia, sebagai bentuk laporan gratifikasi.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan akan menelusuri sumber uang 100 ribu dolar Singapura tersebut. "Memang bisa dilihat nanti siapa yang memberi, kaitannya apa, kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi yang kemarin menerima penyerahan uang itu untuk dicek lebih dalam karena Pak Boyamin sendiri kemarin kan hanya menyebut inisial-inisial saja," ucap Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.