Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setneg Hukum Pegawai Karena Typo UU Cipta Kerja, Pakar: Cari Kambing Hitam

image-gnews
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) membawa spanduk saat melakukan aksi demo menolak Omnibuslaw Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 4 November 2020. TEMPO/Subekti
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) membawa spanduk saat melakukan aksi demo menolak Omnibuslaw Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 4 November 2020. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyoroti langkah Kementerian Sekretariat Negara menjatuhkan sanksi kepada pejabatnya atas kesalahan pengetikan UU Cipta Kerja.

Feri menyebut langkah mencari kambing hitam sudah menjadi tabiat pejabat Indonesia. "Menurut saya langkah mencari kambing hitam itu tabiat pejabat Indonesia. Padahal kelalaian itu harusnya menjadi tanggung jawab pimpinan," kata Feri ketika dihubungi, Kamis, 5 November 2020.

Feri membandingkan dengan negara-negara lain yang pejabat publiknya memiliki tanggung jawab tinggi. Ia mengatakan pejabat-pejabat tersebut akan mengundurkan diri jika melakukan kesalahan dan bukannya mencari kambing hitam.

Feri juga mengatakan kekeliruan pengetikan bukan pertama kali ini terjadi sejak Pratikno menjadi Menteri Sekretaris Negara.

Ia mengingatkan Setneg pernah salah menulis Badan Intelijen Negara menjadi Badan Intelijen Nasional dalam surat undangan pelantikan Kepala BIN dan Panglima TNI pada Juli 2015. "Bukannya Mensesneg pejabat, kenapa bukan dia yang di-sanksi," ujar Feri.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Dhia Al-Uyun juga menilai sanksi untuk pejabat Setneg itu tidak tepat. Dhia mengatakan kesalahan itu bukan terjadi setelah pengesahan, tetapi di tahapan penyusunan dan pembahasan.

Ia merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian merujuk Pasal 112 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, kata Dhia, tugas Setneg adalah membubuhi nomor UU dan tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Di luar itu bukan tanggung jawab Mensesneg atau pejabat di bawahnya, karena kewenangan tidak untuk memeriksa. Naskah mestinya sudah final baru disetujui bersama dan naik ke tahapan pengesahan," ujar Dhia ketika dihubungi, Kamis, 5 November 2020.

Dhia juga berpendapat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tak bisa berkukuh melakukan koreksi secara langsung dengan alasan tak mengubah substansi. "Presiden mestinya mengeluarkan perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Lakukan tahapan yang benar dan baik mulai perencanaan hingga pengundangan berdasar UU Nomor 12 Tahun 2011," ujar Dhia.

Kementerian Sekretariat Negara kemarin mengumumkan telah menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan naskah UU Cipta Kerja sebelum diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Ini sehubungan dengan ditemukannya kesalahan merujuk ayat pada Pasal 6 dan Pasal 175 UU Cipta Kerja.

Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. "Kekeliruan tersebut murni human error," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2020.

Adapun Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya kekeliruan pengetikan. Namun Supratman menolak anggapan DPR dan pemerintah tak cermat dan terburu-buru dalam mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Enggak juga, kami pasti cermat. Tapi ya itu kami sudah lakukan dengan berbagai upaya dan ya itulah yang terjadi," kata Supratman melalui telepon, Rabu, 4 November 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deputi Sekretariat Presiden Bey Machmudin Dirotasi karena Keteteran jadi Pj Gubernur Jabar

16 hari lalu

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin bersama Kapolda dan Pangdam III Siliwangi saat memberikan keterangan siaga libur Nataru di Pos TMC, Gadog, Kabupaten Bogor. Ahad, 24 Desember 2023. TEMPO/M.A MURTADHO
Deputi Sekretariat Presiden Bey Machmudin Dirotasi karena Keteteran jadi Pj Gubernur Jabar

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan Bey Machmudin dirotasi dari posisinya di Sekretariat Presiden supaya pemerintahan berfungsi dan berjalan maksimal.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

22 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

22 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

34 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


KPK Cekal Sekjen DPR Indra Iskandar ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas, Ini Profilnya

42 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
KPK Cekal Sekjen DPR Indra Iskandar ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas, Ini Profilnya

Penyidik KPK cegah Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

51 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Setneg Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres Harus Dibuka

57 hari lalu

Eurico Guterres. TEMPO/ Tony Hartawan
Setneg Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres Harus Dibuka

Presiden Jokowi memberi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama ke eks milisi pro-Indonesia saat konflik di Timor Timur, Eurico Guterres


Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

59 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama dengan Chief of United States Forest Service (USFS) atau Kepala Badan Kekuatan Amerika Serikat Randy Moore melakukan penanaman mangrove di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Kamis, 25 Januari 2024. (KLHK)
Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

Berikut ini 6 catatan miring Walhi atas RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang telah disusun KLHK.


Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

13 Februari 2024

Aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, Senin, 12 Januari 2024. Foto: Michelle Gabriela Momole/TEMPO
Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

Tanggapan Ketua BEM UGM terhadap aksi Gejayan Memanggil bersama masyarakat ajak nyalakan alarm untuk demokrasi.


Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis