TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Taufik Basari meminta Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang diajukan keluarga korban tragedi Semanggi I dan II.
Taufik berharap Jaksa Agung tak melakukan banding atas putusan itu. "Jalankan saja perintah pengadilan yang termaktub dalam amar putusan tersebut," kata Taufik dalam keterangannya, Kamis, 5 November 2020.
Amar putusan PTUN memerintahkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat tragedi Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR berikutnya sepanjang belum ada keputusan atau keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Sebelumnya, Jaksa Agung digugat oleh keluarga korban lantaran ucapannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020. Dalam rapat itu, Jaksa Agung menyatakan bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Taufik Basari menilai melaksanakan putusan PTUN adalah langkah terbaik bagi Jaksa Agung. Selain bentuk komitmen negara menuntaskan pelanggaran HAM, kata dia, sikap tersebut bisa menjadi contoh bahwa negara patuh pada putusan pengadilan. "Terlebih jika dipandang pelaksanaan putusan tersebut untuk kepentingan rakyat," ucap dia.
Politikus NasDem ini mengungkit pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 20 Januari 2020. Ketika itu, kata Taufik, Jaksa Agung menyatakan keinginannya untuk menuntaskan kasus Semanggi I dan II meskipun menghadapi kendala pembuktian.
Taufik menganggap dengan pernyataan itu mestinya tak sulit bagi Jaksa Agung untuk melaksanakan amar putusan PTUN. Dia menyatakan akan mengawal putusan PTUN ini dalam rapat kerja Komisi III dan Jaksa Agung selanjutnya. "Semoga kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa ditindaklanjuti dan korban dapat dipenuhi hak-haknya atas keadilan," ujar dia.