TEMPO.CO, Jakarta -Menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono, disebut menggunakan rekening anak buahnya, Calvin Pratama, untuk menerima uang suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Dalam kesaksiannya, Calvin menyebut uang itu kemudian dipakai untuk membeli berbagai macam, seperti kebun kelapa sawit dan tas Hermes.
"Setahu saya buat pribadinya, misalkan buat gaji pegawai, buat beli mobil mungkin, buat beli tas," kata Calvin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 4 November 2020.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan soal pembelian tas Hermes. Calvin mengatakan uang yang dikeluarkan sebanyak US$ 30 ribu. Namun, ia buru-buru meralat menjadi US$ 3 ribu. "Soalnya dikasihnya di amplop tertutup," kata dia.
Ditanya jaksa soal tujuan pembelian tas, Calvin membenarkan bahwa tas mahal itu untuk istri Rezky, Rizqi Aulia. Selain membeli tas, Calvin mengatakan pernah disuruh menukarkan uang ke valuta asing. Saat itu, Rezky hendak berlibur ke Jepang.
Calvin menceritakan juga pernah diminta membayar sejumlah uang ke pengusaha Iwan Liman untuk membeli kebun kelapa sawit. Jumlahnya, kata dia, Rp 13 miliar. "Saya pernah melihat dokumen itu balik nama," katanya.
Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut bahwa rekening Calvin digunakan untuk empat kali penerimaan uang dari Hiendra senilai lebih dari Rp 10 miliar. Jumlah itu merupakan sebagian dari Rp 83 miliar suap dan gratifikasi yang diduga diterima oleh Nurhadi dan menantunya terkait pengurusan perkara di MA dan pengadilan lainnya.
Sebelumnya, pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail membantah dakwaan KPK yang menyebut kliennya menerima uang itu. Maqdir mengatakan Rezky menerima uang dari Hiendra sebagai rencana pengerjaan proyek minihidro. Namun, proyek itu dibatalkan dan uangnya telah dikembalikan.
Maqdir berujar kliennya tak memiliki wewenang untuk mengurus perkara di pengadilan. "Dakwaan terhadap Pak Nurhadi ini telah disusun tidak berdasarkan fakta berdasarkan keterangan saksi. Dakwaan ini terlalu dipaksakan," ujar Maqdir.