TEMPO.CO, Jakarta -Sentra Penegakan Hukum Terpadu tengah menangani puluhan kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020.
Kendati demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono tidak menyebutkan secara rinci di mana dan siapa saja paslon yang melanggar itu.
"Adapun pelanggaran protokol kesehatan keseluruhan sebanyak 21 kasus," ucap Awi Setiyono melalui konferensi pers daring pada 3 November 2020.
Baca juga : Bawaslu Sebut Pelibatan ASN di Pilkada 2020 bisa Dipidana
Menurut Awi, sampai saat ini penyidik telah menerima aduan sebanyak 320. Sedangkan yang diproses hukum hanya 54 kasus.
Lebih lanjut, dari 54 kasus itu telah dilakukan SP3 terhadap 11 kasus yang tidak memiliki cukup bukti.
"Perkara dalam sidik 30, tahap satu sebanyak tiga kasus, P21 sebanyak tiga perkara, dan tahap dua sebanyak tujuh kasus," kata Awi.
Adapun untuk pelanggaran lainnya adalah dugaan pemalsuan (4 kasus), tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan (4 kasus), mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai pasangan calon (2 kasus), menghilangkan hak seseorang menjadi calon (2 kasus), mahar politik (1 kasus).
Lalu, politik uang (6 kasus), tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pihak (26 kasus), menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas (3 kasus), kampanye dengan menghina, menghasut, SARA (3 kasus), kampanye dengan kekerasan atau ancaman atau menganjurkan kekerasan (1 kasus), dan kampanye melibatkan pihak yang dilarang (2 kasus).