TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi akan mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
"Kami akan mengajukan uji materi ke MK, Selasa, 3 November 2020," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, Selasa, 3 November 2020.
Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi ini terdiri dari; Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Pilnet Indonesia, Puskapa, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, IJRS, ICJR, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, KontraS, ELSAM, ICEL, Imparsial, dan LBH Apik Jakarta.
Sejak awal, koalisi menolak UU Mahkamah Konstitusi yang disahkan DPR pada 29 September lalu itu, karena menuai banyak persoalan.
"Baik dari sisi proses pembahasan sampai pada substansi perubahan. Tindakan pembentuk Undang-Undang tersebut berpotensi besar melemahkan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," ujar Kurnia.
Catatan: Judul dan isi berita ini telah diubah pada Selasa, 3 November 2020 pukul 16.48 WIB. Atas kesalahan ini kami mohon maaf.