TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan pernyataan sikap ihwal UU Cipta Kerja. Pernyataan sikap ini dibacakan di hadapan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dan jajarannya yang menerima perwakilan serikat buruh.
"Atas nama kaum buruh Indonesia yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dan dilanggar hak asasinya oleh Undang-undang Cipta Kerja, dengan ini kami menyatakan sikap," kata Presiden KSPI Said Iqbal membacakan pernyataan sikap tersebut, Senin, 2 November 2020.
Ada lima poin yang tertuang dalam pernyataan sikap tersebut. Pertama, meminta MK agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU Cipta Kerja melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani, yaitu keyakinan mendalam berdasarkan keimanan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Iqbal mengatakan buruh merasa memiliki kewajiban untuk mengingatkan hakim MK bahwa sebelum menduduki jabatannya para hakim telah bersumpah di hadapan Allah SWT, Tuhan YME. "Dengan diawali perkataan suci 'demi Allah'. Semua putusan Mahkamah Konstitusi pun diawali dengan kata-kata 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'."
Kedua, KSPSI dan KSPI meminta agar MK tak sekadar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik. Jika hanya bersandar pada kebenaran formal, kata Iqbal, kebenaran yang berada di balik layar atau kebenaran sejati tak akan pernah ditemukan.
"Kaum buruh Indonesia menaruh harapan yang besar kepada Mahkamah Konstitusi untuk mampu menggali, menyingkap, dan menemukan kebenaran yang hakiki dari proses pengujian Undang-undang Cipta Kerja," kata Iqbal.