TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Gekanas urung mendaftarkan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, hingga hari ini UU tersebut belum diundangkan.
"Sampai kami menghadap ke gedung MK ini belum kami dapatkan nomor UU Cipta Kerja tersebut, maka kami memilih bertemu dengan perwakilan pejabat MK untuk menyampaikan pernyataan sikap," kata Presiden KSPI Said Iqbal di gedung MK, Senin, 2 Oktober 2020.
Said Iqbal mengatakan berkas permohonan UU Cipta Kerja sebenarnya sudah siap. Ia memamerkan sebundel dokumen berkas permohonan tersebut. Namun, kata Iqbal, tak mungkin mengajukan uji materi ke MK sebelum ada nomor tanda pengundangan UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menyambangi gedung MK bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Koordinator Gekanas Abdullah. Ketiganya bersama rombongan diterima oleh Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.
Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Nana Sujana, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurrachman dan sejumlah anak mereka juga turut hadir dalam pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, serikat buruh membacakan pernyataan sikap terkait UU Cipta Kerja. Andi Gani mengatakan buruh selama ini melakukan aksi untuk menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Namun kata dia, mereka juga mengambil langkah konstitusional dengan jalan uji materi ke MK. "Karena kami yakin MK masih menjadi benteng keadilan," kata Andi Gani.
Andi Gani meminta MK tidak terintervensi oleh pihak mana pun dalam mengadili, mempertimbangkan, dan memutus perkara uji materi UU Cipta Kerja nantinya. "Karena ini sangat menyangkut sekian juta buruh Indonesia," kata dia.
Gani mengimbuhkan KSPSI dan KSPI adalah dua serikat buruh dengan anggota terbesar di Indonesia. KSPSI di bawah pimpinannya memiliki 3,7 juta anggota sedangkan KSPI memiliki 2,2 juta anggota.
Gani dan Iqbal mengatakan mereka akan mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi begitu UU Cipta Kerja diundangkan. Mereka mengklaim memiliki dalil-dalil yang kuat dalam permohonan yang menyangkut klaster ketenagakerjaan tersebut.
Selain uji materiil, Iqbal mengatakan, mereka juga akan menyiapkan uji formil. "Menyusul setelah uji materiil dimasukkan," kata Iqbal.
BUDIARTI UTAMI PUTRI