Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JPU Dakwa Napoleon Terima SGD$ 200 Ribu dan US$ 270 Ribu dari Djoko Tjandra

Reporter

image-gnews
Tersangka hilangnya Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte memakai baju dinas Polri saat tiba usai menjalani perlimpahan berkas di Kejari Jakarta Selatan dan langsung menuju tahanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020. Brigjen Prasetijo Utomo bersama Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi menjalani pelimpahan berkas di Kejari Jakarta Selatan terkait kasus hilangnya Red Notice Djoko Tjandra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka hilangnya Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte memakai baju dinas Polri saat tiba usai menjalani perlimpahan berkas di Kejari Jakarta Selatan dan langsung menuju tahanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020. Brigjen Prasetijo Utomo bersama Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi menjalani pelimpahan berkas di Kejari Jakarta Selatan terkait kasus hilangnya Red Notice Djoko Tjandra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra. Uang tersebut diberikan kepada Napoleon melalui Tommy Sumardi.

Selain Napoleon, JPU juga menyebut bahwa Brigjen Prasetijo Utomo turut menerima uang sejumlah US$ 150 ribu. Hal itu diungkap oleh Jaksa Erianto dalam sidang perdana kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice.

"Dengan maksud supaya terdakwa Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Di mana, hasil dari penerbitan surat tersebut, pihak Imigrasi menghapus status buron Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System atau ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian," ucap dia saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 2 November 2020.

Perkara ini bermula ketika Djoko Tjandra yang masih buron saat berada di Malaysia, menghubungi Tommy Sumardi. Ia meminta Tommy mengecek status buronnya ke Divisi Hubungan Internasional Polri. Saat itu, ia ingin kembali ke Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara sebelumnya, kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

"Agar niat Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka yang bersangkutan bersedia memberikan uang sebesar Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan terdakwa masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," ucap Jaksa Erianto.

Selanjutnya, Tommy Sumardi menemui Prasetijo, yang oleh mantan Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Polri itu diarahkan kepada Napoleon. Lalu, pada 16 April, Tommy bertemu secara langsung dengan Napoleon dan berbincang ihwal status buron Djoko Tjandra.

"Dalam pertemuan tersebut Irjen Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa 'Red notice Djoko Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya', kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya dan oleh Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dijawab “3 lah ji (baca: Rp 3 milliar)," kata Jaksa Erianto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 27 April, Tommy ditemani Prasetijo pun menghadap Napoleon. Ia berencana menyerahkan uang US$ 100 ribu. Namun, di perjalanan, Prasetijo meminta jatah kepada Tommy. Ia pun melongok tas yang berisi uang untuk Napoleon dan langsunh membagi dua jumlah uang tersebut.

Kemudian, Prasetijo menyerahkan US$ 50 ribu kepada Napoleon. Namun, uang tersebut ditolak lantaran dinilai nominalnya terlalu kecil. "Dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik ji jadi tujuh ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata petinggi kita ini'," kata Jaksa Erianto.

Esoknya, pada 28 April, Tommy Sumardi memberikan uang kepada Napoleon sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 100 ribu. Keduanya bertemu di Restoran Merah Delima, Jakarta Selatan.

Lalu, pada 4-5 Mei, Napoleon kembali menerima uang US$ 150 ribu dan US$ 20 ribu. Setelah menerima uang tersebut, Napoleon langsung menjalankan tugasnya. Bantuan dari dia kemudian berhasil membuat nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian.

Atas perbuatannya, Napoleon disangkakan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

8 Jembatan Ambruk Paling Dahsyat di Dunia

3 jam lalu

Pemandangan udara dari kapal kargo Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key, menyebabkannya runtuh di Baltimore, Maryland, AS, 26 Maret 2024. Maryland National Guard/Handout via REUTERS
8 Jembatan Ambruk Paling Dahsyat di Dunia

Penyebab jembatan ambruk ini bermacam-macam, mulai dari tentara yang berbaris hingga kerumunan orang menyaksikan pembaptisan.


Olimpiade 2024: Arab Saudi Tui Kontroversi karena Ingin Bangun Paviliun di Dekat Makam Napoleon

26 hari lalu

Olimpiade 2024 Paris. REUTERS
Olimpiade 2024: Arab Saudi Tui Kontroversi karena Ingin Bangun Paviliun di Dekat Makam Napoleon

Arab Saudi sedang berunding untuk membangun paviliun nasional selama Olimpiade 2024 di kompleks Invalides yang di dalamnya terdapat makam Napoleon.


4 Fakta Menarik Ikan Napoleon, Penyelamat Terumbu Karang dan Ganti Kelamin Sepanjang Hidup

10 Desember 2023

Ikan Napoleon. divetrip.com
4 Fakta Menarik Ikan Napoleon, Penyelamat Terumbu Karang dan Ganti Kelamin Sepanjang Hidup

Ikan Napoleon si penyelamat terumbu karang terancam punah. Jumlahnya terus menurun setiap tahun.


Mengintip Harta Karun Milik Napoleon yang Tersimpan Levens Hall di Cumbria

29 November 2023

Levens Hall and Garden di Cumbria, Inggris. Instagram.com/@levenshall
Mengintip Harta Karun Milik Napoleon yang Tersimpan Levens Hall di Cumbria

Beberapa peninggalan harta karun milik Napoleon Bonaparte dan Duke of Wellington disimpan di Levens Hall


Film Napoleon Raup Rp 326 Miliar dalam 2 Hari, Tayang di Indonesia 29 November

25 November 2023

Film Napoleon 2023. allocine.fr
Film Napoleon Raup Rp 326 Miliar dalam 2 Hari, Tayang di Indonesia 29 November

Film Napoleon menggambarkan kehidupan dan petualangan sang jenderal terkenal dari Prancis yang diperankan oleh Joaquin Phoenix.


Sebelum Nonton Akting Joaquin Phoenix di Film Napoleon, Ketahui Dulu Kisah Napoleon Bonaparte

18 November 2023

Film Napoleon 2023. allocine.fr
Sebelum Nonton Akting Joaquin Phoenix di Film Napoleon, Ketahui Dulu Kisah Napoleon Bonaparte

Sebentar lagi film "Napoleon" karya Ridley Scott akan tayang. Berikut adalah penjelasan mengenai siapakah Napoleon Bonaparte.


Keaktoran Joaquin Phoenix, Perankan Joker hingga Komandan Militer Prancis di Film Napoleon

18 November 2023

Film Napoleon 2023. allocine.fr
Keaktoran Joaquin Phoenix, Perankan Joker hingga Komandan Militer Prancis di Film Napoleon

Film Napoleon akan tayang 22 November 2023. inilah profil Joaquin Phoenix yang memerankan karakter Napoleon Bonaparte.


Kisah Museum Radya Pustaka, Salah Satu Museum Tertua di Indonesia

3 November 2023

Museum Radya Pustaka, Solo, Jateng. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kisah Museum Radya Pustaka, Salah Satu Museum Tertua di Indonesia

Museum Radya Pustaka awalnya merupakan rumah seorang Belanda.


Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.